Depok (20/03/2026) – Gelombang reformasi pengelolaan keuangan negara pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mulai bergulir di parlemen. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, secara terbuka mendukung penghapusan pensiun seumur hidup bagi pejabat negara dan mengusulkan pengalihan dananya untuk memperkuat kesejahteraan tenaga kesehatan (nakes) serta guru honorer.
Langkah ini dipandang sebagai upaya konkret untuk mengoreksi ketimpangan sosial, di mana pejabat yang menjabat singkat selama lima tahun mendapatkan jaminan seumur hidup, sementara rakyat kecil harus bekerja keras tanpa kepastian masa tua yang layak.
Keadilan Anggaran: Menggugat Hak Keuangan Pejabat
Firman menilai revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang didorong oleh MK adalah momentum emas bagi transparansi anggaran. Menurut politisi Partai Golkar ini, beban APBN untuk membiayai pensiun pejabat tinggi perlu ditinjau ulang demi rasa keadilan masyarakat.
“Rakyat sudah lama menuntut transparansi. Pemberian pensiun seumur hidup bagi jabatan lima tahun tidak sebanding dengan kondisi rakyat yang bekerja sepanjang hidupnya,” ujar Firman, Jumat (20/3/2026).
Perluasan Objek Penghapusan Pensiun
Tidak hanya menyasar anggota DPR RI, Firman mengusulkan agar penghapusan hak pensiun ini diperluas secara menyeluruh ke berbagai lini birokrasi dan eksekutif, meliputi:
-
Anggota DPD RI.
-
Pejabat pemerintah level eselon tertentu.
-
Direksi dan Komisaris BUMN.
-
Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, dan Wali Kota).
Penyaluran ke Sektor Krusial
Alih-alih membebani negara, penghematan dari pos pensiun pejabat ini diusulkan untuk dialokasikan kembali sebagai insentif bagi mereka yang berada di garda terdepan pelayanan publik.
“Anggaran tersebut lebih baik dialihkan untuk guru honorer, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya. Mereka adalah pahlawan yang bekerja keras meningkatkan kualitas hidup masyarakat, namun sering kali belum mendapatkan penghargaan yang layak,” tegasnya.
Desakan Penerbitan Perppu oleh Presiden
Guna menghindari penundaan, Baleg DPR mendesak pemerintah untuk segera mengimplementasikan putusan MK tersebut tanpa harus menunggu masa transisi dua tahun. Firman bahkan menyarankan Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Langkah percepatan ini dinilai penting sebagai bukti komitmen pemerintah dalam menciptakan kebijakan yang lebih pro-rakyat dan berkeadilan sosial di tengah tantangan ekonomi nasional yang dinamis.





































