Standar Baru Makan Bergizi Gratis: BGN Wajibkan Satuan Pelayanan Kelola Limbah dan Sisa Pangan

Depok (20/03/2026) – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memperketat standar operasional program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui penerbitan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi anyar ini menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan limbah domestik dan sisa pangan ke dalam rantai produksi mereka.

Langkah ini diambil guna memastikan bahwa masifnya distribusi pangan nasional tidak berdampak negatif pada sanitasi lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar titik pelayanan.

Mandat Perpres: Tata Kelola Limbah yang Komprehensif

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan derivasi teknis dari Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Menurutnya, keberhasilan program tidak hanya diukur dari angka kecukupan gizi, tetapi juga dari disiplin higiene dan minimalisasi jejak karbon lingkungan.

“Pengaturan ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat dan menghindari pencemaran. SPPG kini memegang tanggung jawab penuh, mulai dari penyediaan makanan hingga pengolahan air limbah domestik yang dihasilkan,” tegas Dadan dalam keterangan resminya, Jumat (20/3/2026).

Strategi Anti-Mubazir: Reduksi Sisa Pangan

Salah satu poin krusial dalam Peraturan BGN No. 1/2026 adalah mekanisme penanganan sisa pangan. BGN menekankan bahwa sisa produksi atau distribusi bukan sekadar sampah, melainkan aset yang harus dikelola secara efisien untuk mencegah pemborosan (food waste).

“Sisa pangan yang masih layak konsumsi perlu ditangani dengan protokol tepat agar tidak terbuang sia-sia. Ini adalah bagian dari upaya kita membangun sistem pangan yang berkelanjutan,” tambah Dadan.

Kolaborasi Lintas Sektor di Lapangan

Menyadari kompleksitas pengelolaan limbah di berbagai daerah, BGN memberikan fleksibilitas bagi SPPG untuk menjalin kemitraan strategis. Satuan pelayanan diperbolehkan bekerja sama dengan:

  • Pemerintah Daerah: Untuk integrasi sistem pembuangan sampah terpadu.

  • Pihak Ketiga: Vendor profesional pengolahan limbah atau organisasi pengelolaan sisa pangan.

Dengan payung hukum baru ini, program Makan Bergizi Gratis diharapkan bertransformasi menjadi model pembangunan manusia yang selaras dengan prinsip kelestarian lingkungan, memastikan setiap porsi yang disajikan tidak meninggalkan beban ekologis bagi masa depan.

Komentar

komentar

BAGIKAN