Depok (28/03/2026) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar sidang paripurna perdana usai libur Idulfitri 1447 Hijriah pada Jumat (27/3/2026) siang. Meski dilaksanakan di tengah suasana arus balik, rapat tertinggi di tingkat legislatif tersebut dinyatakan tetap sah secara konstitusional, walaupun jumlah anggota dewan yang hadir secara fisik di gedung parlemen tercatat minim.
Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, mengonfirmasi bahwa dari total 50 legislator, sebanyak 38 anggota telah menandatangani daftar hadir, baik secara luring maupun daring.
Dominasi Kehadiran Virtual
Data absensi menunjukkan pergeseran tren kehadiran dalam rapat paripurna kali ini. Tercatat hanya 14 anggota dewan yang hadir secara fisik di ruang sidang utama. Sementara itu, mayoritas anggota lainnya, yakni sebanyak 24 orang, memilih mengikuti jalannya persidangan melalui platform virtual.
Di sisi lain, terdapat 12 anggota DPRD yang tercatat absen atau tidak memberikan keterangan hadir dalam agenda penting pasca-lebaran tersebut.
Landasan Hukum dan Kuorum
Menanggapi komposisi kehadiran tersebut, Ade Supriyatna menegaskan bahwa persidangan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 147 Ayat 1 Huruf C Peraturan DPRD Kota Depok Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD, jalannya sidang telah memenuhi syarat kuorum karena dihadiri lebih dari setengah total anggota.
“Sesuai keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus) sebelumnya, sidang memang diperbolehkan dilaksanakan secara hybrid, baik fisik maupun virtual. Kehadiran hari ini telah memenuhi ketentuan teknis untuk pengambilan keputusan,” jelas Ade dalam keterangannya.
Agenda Strategis: Pokir RKPD 2027
Meski dihadiri secara terbatas di lokasi, sidang paripurna ini tetap menghasilkan keputusan strategis bagi masa depan pembangunan kota. Agenda utama rapat ini adalah penandatanganan serta penyerahan keputusan DPRD mengenai Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Depok Tahun 2027.
Penyerahan Pokir ini menjadi krusial karena merupakan representasi aspirasi konstituen yang akan diintegrasikan ke dalam program kerja eksekutif untuk periode mendatang.








































