Depok (29/03/2026) – Estafet pembangunan Kota Depok untuk tahun anggaran 2027 resmi memasuki fase krusial. Dalam Rapat Paripurna yang digelar Jumat (27/03/2026), DPRD Kota Depok menetapkan dan menyerahkan dokumen Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) kepada Pemerintah Kota Depok sebagai kerangka acuan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Depok, Ade Supriatna, kepada Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah. Pokir ini merupakan kristalisasi aspirasi publik yang dijaring melalui masa reses, rapat dengar pendapat, serta bedah sektoral di tingkat komisi.
Mandat Komisi: Transformasi Digital dan Ketahanan Ekonomi
DPRD Depok membagi fokus pembangunan ke dalam empat pilar utama melalui spesialisasi tiap komisi guna memastikan distribusi anggaran yang presisi:
-
Reformasi Birokrasi (Komisi A): Menekankan pada penguatan good governance dan profesionalisme ASN. Target utamanya adalah digitalisasi layanan publik secara total guna menghapus hambatan birokrasi yang selama ini dikeluhkan warga.
-
Akselerasi PAD & Pangan (Komisi B): Mendorong kemandirian pangan melalui program urban farming. Di sisi fiskal, komisi ini mendesak penerapan retribusi parkir berbasis digital secara masif untuk menutup kebocoran dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Infrastruktur dan Jaring Pengaman Sosial
Dua sektor yang bersentuhan langsung dengan mobilitas dan kesejahteraan dasar warga juga mendapat porsi perhatian besar:
-
Ketahanan Infrastruktur (Komisi C): Prioritas diletakkan pada mitigasi banjir melalui revitalisasi setu, perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), serta penataan kawasan kumuh. Selain itu, penguatan armada pemadam kebakaran dan peningkatan kualitas transportasi publik menjadi poin desakan utama.
-
Kesejahteraan Rakyat (Komisi D): Fokus pada pemenuhan hak dasar dengan tuntutan layanan kesehatan gratis bagi warga prasejahtera. Di sektor pendidikan, DPRD mendesak pembangunan unit gedung SMP baru dan rehabilitasi ruang kelas yang rusak, dibarengi dengan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) untuk menekan angka pengangguran.
Legislasi Berbasis Suara Akar Rumput
Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna, menegaskan bahwa dokumen Pokir 2027 ini merupakan instrumen legal yang menjembatani antara kebutuhan riil di lapangan dengan kebijakan anggaran eksekutif.
“Seluruh poin dalam pokok-pokok pikiran ini murni merupakan hasil serapan dari reses dan interaksi langsung dengan konstituen. Kami merumuskannya sebagai masukan strategis agar pemerintah daerah memiliki panduan yang akurat dalam membangun kota,” jelas Ade.
Melalui penetapan ini, DPRD berharap arah pembangunan Depok pada 2027 tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan indeks kesejahteraan dan kualitas hidup seluruh warga Kota Depok.




































