Uji Efektivitas KTR, Dinkes Depok Ukur Polusi Asap Rokok Lewat Parameter PM2.5 di 7 Sektor

DEPOK (19/05/2026) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mengintensifkan pengawasan terhadap implementasi regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Otoritas kesehatan daerah tersebut menggelar survei pemantauan kualitas udara ambien spesifik guna mengukur tingkat paparan racun asap rokok pasif yang tersebar di tujuh sektor fasilitas publik.

Langkah evaluasi ini difokuskan pada pengukuran konsentrasi mikropartikel berbahaya, Particulate Matter 2.5 (PM2.5), yang terkandung di dalam udara ruangan maupun luar ruangan pada kawasan terlarang tersebut.

Metodologi dan Standardisasi Pengujian Klaster KTR

PM2.5 merupakan partikel padat atau cair di udara yang memiliki ukuran diameter aerodinamis sama dengan atau lebih kecil dari 2,5 µg (mikrometer). Karena ukurannya yang sangat mikro, partikel ini sangat rawan masuk ke dalam sistem pernapasan terdalam manusia.

Guna menjamin validitas data lapangan, Dinkes Depok menerapkan teknologi penyerapan sinar beta (Beta Attenuation Monitoring) untuk menghitung nilai konsentrasi polutan dengan satuan mikrogram per meter kubik (µg/m³).

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Kota Depok, Indriati, menjelaskan bahwa survei pengetatan ini dirancang sebagai instrumen uji petik atas kepatuhan publik terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Kami menggabungkan metode kuantitatif pengukuran konsentrasi PM2.5 dengan observasi visual secara langsung di lapangan. Tujuannya adalah memetakan sejauh mana efektivitas KTR berjalan dan melindungi perokok pasif dari risiko klinis residu udara beracun,” urai Indriati, Selasa (19/05).

Fokus Pemetaan pada 7 Tatanan Regulasi

Berdasarkan draf konstitusi Perda Nomor 2 Tahun 2020, pengawasan ketat dan pengambilan sampel kualitas udara ini mencakup tujuh tatanan zona KTR yang wajib steril dari aktivitas merokok, meliputi:

  1. Fasilitas pelayanan kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik).

  2. Lingkungan tempat proses belajar-mengajar (Sekolah dan Kampus).

  3. Rumah ibadah.

  4. Sarana angkutan umum.

  5. Lingkungan tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/Swasta).

  6. Tempat bermain anak.

  7. Tempat umum dan fasilitas publik lainnya yang ditetapkan.

Arah Kebijakan dan Target Edukasi

Meskipun Pemerintah Kota Depok telah memayungi warga lewat payung hukum KTR sejak lama, tingkat kepatuhan masyarakat diakui masih fluktuatif dan memerlukan evaluasi berkala di tingkat akar rumput.

Dinkes Depok menegaskan bahwa basis data angka PM2.5 yang dikumpulkan dari tujuh tatanan ini nantinya akan dianalisis secara makro untuk menjadi draf rekomendasi kebijakan bagi Wali Kota. Langkah intervensi ini diambil guna meningkatkan penegakan sanksi (enforcement), memperluas sarana edukasi bahaya asap rokok sekunder, serta menjamin hak warga negara untuk mendapatkan pasokan oksigen yang bersih, sehat, dan bebas polusi di wilayah Kota Depok.

Komentar

komentar

BAGIKAN