Optimalisasi PAD: Pemkot Depok Obral Diskon PBB-P2 dan Bebaskan Pajak Hunian di Bawah Rp200 Juta

Depok (24/03/2026) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok resmi meluncurkan rangkaian insentif fiskal guna menstimulasi kepatuhan wajib pajak di awal tahun anggaran 2026. Langkah ini mencakup pemotongan tarif pembayaran hingga pembebasan pajak penuh bagi kategori properti tertentu, sebagai upaya meringankan beban ekonomi warga sekaligus mempercepat penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kebijakan ini dirancang untuk memberikan apresiasi bagi warga yang proaktif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu.

Skema Insentif: Diskon 5 Persen dan Pembebasan Total

Kepala BKD Kota Depok, Nuraeni Widayatti, merinci dua kategori utama dalam program relaksasi pajak tahun ini:

  1. Diskon Pembayaran 5%: Berlaku bagi wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang melakukan pelunasan dalam periode 30 Januari hingga 31 Maret 2026. Syarat utamanya adalah wajib pajak tidak memiliki riwayat tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya.

  2. Pembebasan Pajak 100%: Diberikan khusus untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah atau sama dengan Rp200 juta untuk Tahun Pajak 2026.

“Prinsipnya, semakin cepat membayar, semakin hemat. Kami ingin memberikan penghargaan kepada masyarakat yang taat pajak melalui keringanan ini,” ujar Nuraeni di Depok, Selasa (31/03/2026).

Digitalisasi Layanan: Bayar Pajak Lewat Genggaman

Guna mendukung kemudahan transaksi, BKD Depok telah mengintegrasikan sistem pembayaran dengan berbagai platform digital dan jaringan ritel modern. Wajib pajak kini tidak perlu lagi mengantre di kantor dinas, melainkan dapat menggunakan:

  • Aplikasi Perbankan: Layanan mobile banking dari berbagai bank mitra.

  • Dompet Digital: Integrasi dengan GoPay dan OVO.

  • E-Commerce: Tersedia di berbagai marketplace terkemuka.

  • Jaringan Minimarket: Melalui gerai Alfamart dan Indomaret di seluruh Indonesia.

Transparansi via e-SPPT

Untuk memastikan akurasi tagihan, BKD mengimbau warga melakukan pengecekan mandiri secara daring. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kini dapat diakses dalam format elektronik (e-SPPT) melalui laman resmi bkd.depok.go.id.

Melalui stimulus fiskal ini, Pemerintah Kota Depok berharap dapat membangun ekosistem perpajakan yang lebih sehat, transparan, dan partisipatif, sembari memastikan keberlanjutan pendanaan untuk pembangunan infrastruktur kota di masa mendatang.

Komentar

komentar

BAGIKAN