Depok (26/03/2026) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok melalui Komisi B secara resmi mendorong Pemerintah Kota untuk melakukan lompatan besar dalam transformasi digital sektor pendapatan. Langkah ini diproyeksikan sebagai strategi utama guna meminimalisasi kebocoran anggaran sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem pengawasan real-time.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Depok, Endah Winarti, menegaskan bahwa pembaruan sistem ini merupakan kunci untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih modern, transparan, dan kompetitif.
Ekosistem Layanan Mandiri: Dari Digital Corner hingga Jemput Bola
Salah satu poin krusial yang diusulkan adalah penguatan infrastruktur fisik pendukung digitalisasi. Komisi B mendorong pembentukan Digital Corner di kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) serta seluruh kantor kecamatan di Kota Depok.
Fasilitas ini dirancang sebagai kios layanan mandiri (self-service) bagi masyarakat, terutama untuk mengakomodasi warga yang belum memiliki perangkat telepon genggam. “Optimalisasi juga mencakup layanan jemput bola di mana petugas lapangan akan dibekali perangkat seluler untuk melakukan pendataan dan proses pembayaran langsung di lokasi,” jelas Endah di Depok, Rabu (01/04/2026).
Pengawasan Real-Time: Kewajiban Tapping Box di Sektor Usaha
Untuk memastikan akurasi setoran pajak dari sektor komersial, DPRD mendesak pengetatan penggunaan perangkat perekam transaksi atau tapping box. Fokus implementasi ini menyasar sektor:
-
Perhotelan dan Restoran
-
Tempat Hiburan dan Jasa Komersial
Perangkat ini berfungsi merekam omzet secara real-time yang terintegrasi langsung dengan sistem pusat di BKD. Hal ini diharapkan dapat menjadi dasar penghitungan pajak yang akurat dan objektif bagi para pelaku usaha.
Ekspansi QRIS dan Kanal Pembayaran Digital
Di sisi kemudahan transaksi bagi warga, Komisi B mengusulkan perluasan metode pembayaran melalui virtual account dan berbagai platform marketplace. Selain itu, penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) ditargetkan meluas hingga ke titik-titik retribusi terkecil seperti pasar tradisional, area parkir, hingga parkir tepi jalan umum.
“Digitalisasi bukan sekadar tren, melainkan instrumen penting untuk meminimalisasi kontak fisik dan mencegah potensi praktik korupsi. Ini adalah kunci membuka potensi pendapatan yang selama ini belum tergarap maksimal,” tambah Endah.
DPRD berharap tahun 2027 menjadi momentum emas bagi BKD Depok untuk melakukan akselerasi transformasi digital secara menyeluruh. Dengan sistem yang terintegrasi, Pemerintah Kota Depok optimis dapat membangun fondasi ekonomi daerah yang lebih tangguh dan akuntabel di masa depan.



































