Skandal Sengketa Lahan: KPK Periksa Panitera dan Juru Sita PN Depok Terkait Kasus Suap Pimpinan Pengadilan

Depok (31/03/2026) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman intensif guna membongkar kotak pandora dugaan korupsi berjamaah di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok. Pasca-penetapan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok sebagai tersangka, tim penyidik kini membidik keterangan dari jajaran fungsional pengadilan yang diduga mengetahui detail praktik lancung dalam pengurusan sengketa lahan.

Langkah ini diambil untuk memperkuat konstruksi perkara terkait dugaan aliran suap dalam proses eksekusi lahan di wilayah hukum Kota Depok.

Pemeriksaan Saksi Kunci di Gedung Merah Putih

Pada Selasa (31/03/2026), penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga personel kunci PN Depok. Para saksi tersebut dipanggil untuk memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, guna mengklarifikasi mekanisme eksekusi lahan yang menjadi objek perkara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini difokuskan pada pengumpulan bukti materiil terkait tindak pidana korupsi (TPK) dalam proses eksekusi sengketa lahan.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK terkait eksekusi sengketa lahan di PN Depok,” ujar Budi dalam keterangan tertulis resminya.

Membidik Alur Eksekusi Lahan

Tiga nama yang dipanggil penyidik hari ini memiliki peran strategis dalam operasional perkara di pengadilan, yakni:

  • Santhy Ekawaty: Menjabat sebagai Panitera PN Depok.

  • Kurnia Imam Risnandar: Juru Sita PN Depok.

  • Trisno Widodo: Juru Sita PN Depok.

Keterangan dari Panitera dan Juru Sita dinilai krusial, mengingat peran mereka yang bersentuhan langsung dengan administrasi perkara serta pelaksanaan teknis eksekusi di lapangan. KPK tengah mendalami apakah terdapat arahan khusus dari jajaran pimpinan pengadilan yang kini telah berstatus tersangka untuk memanipulasi proses hukum demi kepentingan pihak tertentu.

Komitmen Pembersihan Institusi Peradilan

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik mengingat keterlibatan level pimpinan di pengadilan tingkat pertama tersebut. KPK mensinyalir adanya praktik suap yang sistematis dalam penanganan sengketa lahan, yang sering kali menjadi titik rawan terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Melalui pemeriksaan saksi-saksi fungsional ini, penyidik berharap dapat memetakan secara utuh mata rantai distribusi suap dan peran masing-masing pihak dalam skandal yang mencoreng wajah peradilan di Kota Depok tersebut. Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap ketiga saksi masih berlangsung secara tertutup di markas besar KPK.

Komentar

komentar

BAGIKAN