Intervensi Ruang Publik: Kemenkes dan Pemprov DKI Tertibkan Promosi Film “Aku Harus Mati” demi Cegah Risiko Penularan Bunuh Diri

Depok (06/04/2026) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan mendorong penertiban materi promosi film horor berjudul “Aku Harus Mati”. Keputusan ini diambil setelah visualisasi dan narasi dalam baliho serta videotron film tersebut dinilai melanggar standar keamanan kesehatan jiwa dan berpotensi memicu perilaku destruktif pada kelompok rentan.

Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes, Imran Pambudi, menegaskan bahwa judul dan diksi yang digunakan dalam promosi tersebut mengandung risiko tinggi terhadap “penurunan ambang resistensi” bagi individu yang sedang mengalami krisis psikologis.

Ancaman Normalisasi dan Romantisasi

Kemenkes menyoroti bahwa penggunaan narasi yang menyederhanakan bunuh diri sebagai solusi atas penderitaan bukan sekadar masalah estetika film, melainkan ancaman keselamatan publik. Paparan visual yang provokatif dikhawatirkan dapat menjadi pemantik bagi mereka yang memiliki riwayat depresi atau trauma.

“Konteks penyajian sangat krusial. Pesan yang dihadirkan seharusnya menempatkan isu kesehatan jiwa dalam kerangka pencegahan, bukan justru menonjolkan unsur dramatis yang memuliakan tindakan tersebut,” ujar Imran Pambudi, Senin (06/04/26).

Imran menambahkan, efek provokatif dari promosi ini bukanlah spekulasi, melainkan kekhawatiran nyata yang didasari oleh masukan para profesional kesehatan jiwa.

Operasi Penertiban di Tiga Titik Utama Jakarta

Merespons keresahan masyarakat, Pemprov DKI Jakarta telah bergerak cepat melakukan eksekusi lapangan. Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, mengonfirmasi bahwa per hari Minggu (05/04), setidaknya tiga lokasi utama telah dibersihkan dari materi promosi film tersebut:

  1. Jalan Puri Kembangan, Jakarta Barat (Banner).

  2. Jalan Daan Mogot Km 11 / Jembatan Gantung (Banner).

  3. Pos Polisi Perempatan Harmoni, Jakarta Pusat (Videotron).

“Pemprov DKI Jakarta memastikan ruang publik tetap menjadi tempat yang aman dan ramah bagi semua kalangan, terutama anak-anak. Materi komunikasi di area publik wajib memperhatikan aspek kepatutan dan dampak psikologis luas,” tegas Yustinus.

Rekomendasi Strategis bagi Industri Kreatif

Kemenkes menghimbau agar produsen konten dan tim pemasaran film mulai melibatkan ahli kesehatan jiwa dalam merancang kampanye yang menyentuh tema-tema sensitif. Beberapa langkah mitigasi yang disarankan meliputi:

  • Revisi Materi Berisiko: Menghapus diksi atau visual yang bersifat provokatif.

  • Penyertaan Saluran Bantuan: Mewajibkan adanya nomor rujukan layanan kesehatan jiwa pada setiap materi promosi.

  • Edukasi Multisektoral: Menanamkan kesadaran bahwa bunuh diri adalah fenomena kompleks yang melibatkan faktor biologis, sosial, dan situasional, bukan hasil penyebab tunggal yang bisa didramatisasi.

Pemprov DKI Jakarta memastikan akan terus memantau titik-titik lain di ibu kota dan tidak ragu mengambil langkah hukum tegas apabila masih ditemukan materi promosi serupa yang dinilai mengganggu ketertiban psikologis masyarakat.


Komentar

komentar

BAGIKAN