Tabrak Aturan GSS, Gudang di Sawangan Berdiri di Atas Aliran Sungai: Pemilik Akui Tak Paham Regulasi

Depok (11/04/2026) – Polemik pembangunan Gudang Bhakti Karya (BK) yang berlokasi di Jalan Abdul Wahab, Sawangan, memasuki babak baru. Pemilik bangunan secara terbuka mengakui bahwa konstruksi gudang miliknya berdiri tepat di atas aliran sungai. Pengakuan ini memicu gelombang desakan dari masyarakat agar Pemerintah Kota (Pemkot) Depok segera mengambil tindakan represif berupa pembongkaran.

Dalih Pemilik: Ketidaktahuan Aturan dan Klaim Sejarah

Dalam keterangannya kepada sejumlah media, pemilik Gudang BK berdalih bahwa pelanggaran tersebut terjadi karena pihaknya tidak memahami regulasi terkait Garis Sempadan Sungai (GSS). Selain mengaku tidak mengerti aturan teknis, pemilik juga melontarkan klaim bahwa bangunan tersebut telah berdiri jauh sebelum aliran sungai itu ada di lokasi tersebut.

Namun, pembelaan tersebut dinilai tidak menggugurkan indikasi pelanggaran ruang yang kini menjadi sorotan publik dan otoritas setempat.

Dinas Perizinan Siapkan Pemanggilan Resmi

Merespons temuan di lapangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP/Dinas Perizinan) Kota Depok menyatakan akan segera memanggil pemilik Gudang BK untuk memberikan klarifikasi formal.

“Petugas lapangan kami sudah meninjau langsung ke lokasi kemarin. Untuk hasil detailnya, nanti bisa dikonfirmasi lebih lanjut kepada petugas teknis yang bersangkutan,” ujar perwakilan Dinas Perizinan, Maryadi, Selasa (07/04/26). Pemanggilan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menguji keabsahan izin mendirikan bangunan di tengah bukti fisik yang menunjukkan adanya pelanggaran sempadan.

Desakan Pembongkaran: “Jangan Ada Tebang Pilih”

Di sisi lain, reaksi keras datang dari elemen masyarakat. Aktivis kemasyarakatan, Rahman Tiro—yang akrab disapa Sambung Bocor—mendesak Pemkot Depok untuk tidak sekadar melakukan pemanggilan administratif, tetapi langsung melakukan eksekusi lapangan.

“Kami meminta ketegasan Pemkot Depok. Pemiliknya sendiri sudah mengakui kalau bangunan itu berdiri di atas kali. Secara hukum, itu sudah jelas melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan GSS. Tidak ada alasan lagi, segera bongkar bangunan tersebut,” tegas Rahman, Selasa (07/04/26).

Menurut Rahman, pembiaran terhadap bangunan yang menutup aliran air hanya akan menciptakan preseden buruk bagi tata ruang di Kota Depok, serta berpotensi memicu masalah lingkungan seperti penyumbatan aliran air dan banjir di wilayah Sawangan. Masyarakat kini menunggu keberanian Pemkot Depok dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tanpa tebang pilih.

Komentar

komentar

BAGIKAN