Depok (02/05/2026) – Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, H. Khairulloh, melakukan kunjungan lapangan ke wilayah RW 15, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, pada Jumat pagi. Kunjungan tersebut dilakukan guna merespons keluhan warga terkait kondisi infrastruktur jalan yang mengalami kerusakan cukup parah.
Dalam peninjauan tersebut, H. Khairulloh didampingi oleh Ketua RW 15, Pak Rifai, serta Ketua RT setempat, Sopyan. Ketiganya terlibat dialog intensif mengenai langkah-langkah perbaikan yang dapat diambil untuk memulihkan akses jalan bagi warga sekitar.
Kejelasan Status Aset Jadi Kunci Perbaikan
H. Khairulloh menekankan bahwa langkah awal yang harus dipastikan oleh pengurus lingkungan adalah kejelasan status administrasi jalan tersebut. Ia meminta pihak RW untuk segera melakukan pengecekan apakah infrastruktur jalan serta Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos Fasum) di wilayah tersebut sudah diserahterimakan secara resmi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
“Saya sampaikan, pihak RW agar mengecek apakah jalan dan fasos fasum sudah diserahkan ke Pemkot. Kalau jalan masih belum diserahkan ke pemerintah Depok, masih menjadi tanggung jawab pengembang,” tegas Khairulloh.
Implikasi Hukum dan Anggaran
Penegasan ini dilakukan mengingat regulasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk perbaikan infrastruktur hanya dapat dilakukan jika aset tersebut telah tercatat sebagai milik pemerintah daerah.
-
Tanggung Jawab Pengembang: Selama proses serah terima belum dilakukan, kewajiban pemeliharaan dan perbaikan sepenuhnya berada di tangan pihak pengembang perumahan.
-
Peran Pemerintah: Pemkot Depok baru dapat mengalokasikan anggaran perbaikan jalan jika status kepemilikan lahan sudah dialihkan menjadi aset publik.
Melalui kunjungan ini, diharapkan koordinasi antara pengurus RT/RW, pihak pengembang, dan pemerintah daerah dapat dipercepat sehingga kerusakan jalan yang sudah sangat parah tersebut dapat segera tertangani demi kenyamanan dan keselamatan warga Bedahan.



































