Depok (12/05/2026) – Badan Gizi Nasional (BGN) Kota Depok mengambil langkah tegas dengan memberhentikan salah satu relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mampang 3 berinisial A. Keputusan ini diambil setelah relawan tersebut diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas.
Koordinator Wilayah BGN Kota Depok, Rakha Pratama, mengonfirmasi bahwa pemutusan hubungan kerja tersebut telah resmi ditetapkan melalui surat PHK nomor 001/YPPI/PHK/IV/2026 sejak 17 April 2026.
Kronologi Penangkapan dan Keterlibatan DPO
Berdasarkan laporan yang diterima, proses hukum terhadap relawan A bermula dari sebuah penggerebekan pada Kamis malam, 16 April 2026.
-
Waktu Kejadian: Terduga diamankan petugas sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Mampang.
-
Kaitan dengan Bandar: Kejadian ini dipicu oleh kehadiran seorang rekan terduga pelaku yang menginap selama sepekan di lokasi tersebut.
-
Status Rekan: Tanpa sepengetahuan relawan lain, rekan terduga pelaku tersebut ternyata merupakan bandar narkoba yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Tajur Halang.
Komitmen BGN terhadap Integritas Lingkungan Kerja
Rakha Pratama menegaskan bahwa BGN tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun. Sanksi pemecatan segera diberlakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga marwah lembaga.
“Langkah ini adalah komitmen kami untuk memastikan lingkungan kerja BGN tetap bersih dari narkoba. Kami akan terus menjaga integritas serta kedisiplinan seluruh petugas dalam menjalankan program pelayanan gizi bagi masyarakat,” tegas Rakha.
Langkah Antisipasi Ke Depan
Manajemen BGN Kota Depok kini memperketat pengawasan internal guna menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Hal ini dilakukan agar fokus pelayanan publik terhadap pemenuhan gizi masyarakat tidak terganggu oleh tindakan oknum yang melanggar hukum maupun kode etik kedisiplinan lembaga.





































