Ade Supriyatna Ketua DPRD Depok Desak Alokasi Dana RW Rp300 Juta Diwajibkan untuk Infrastruktur Pemilahan Sampah

Depok (16/05/2026) – Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, mendorong langkah strategis dalam penanganan krisis sampah di tingkat hulu. Pihak legislatif mendesak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Depok untuk memasukkan agenda pemilahan sampah sebagai program wajib dalam serapan pagu alokasi Dana RW senilai Rp300 juta per tahun.

Langkah ini diambil guna menggeser fungsi Bank Sampah di masyarakat, dari yang semula sekadar tempat pengumpulan pasif, menjadi motor penggerak pemilahan mandiri langsung dari lingkup rumah tangga.

Optimalisasi Anggaran untuk Sarpras Lingkungan

Ade menjelaskan bahwa intervensi anggaran melalui Dana RW sangat krusial untuk menjawab kebutuhan riil fasilitas di lapangan. Berdasarkan skema kebijakan yang diusulkan, lingkungan tingkat RW dapat merealisasikan anggaran tersebut untuk pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) pengelolaan limbah, antara lain:

  • Pengadaan ember pilah khusus sampah organik rumah tangga.

  • Pengadaan armada motor gerobak untuk sistem jemput bola sampah organik.

  • Pengadaan unit komposter atau mesin pencacah sampah mandiri di tingkat lingkungan.

“Kami meminta ke Bappeda agar pemilahan jadi kegiatan wajib. Melalui anggaran Rp300 juta tersebut, wilayah bisa mandiri menyediakan sarpras agar pengelolaan sampah dapat selesai langsung di lingkungan,” tegas Ade dalam pertemuan bersama pengurus Bank Sampah di Kelurahan Mekarsari, Sabtu (16/05).

Kritik Pola Pembinaan Seremonial

Politisi PKS ini juga melayangkan kritik keras terhadap pola pembinaan instansi terkait di masa lalu yang dinilai sekadar menggugurkan kewajiban serapan anggaran tanpa ada dampak keberlanjutan (sustainability).

Ade meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok bergerak lebih masif, agresif, dan progresif. Edukasi tidak boleh mandek di ruang pelatihan resmi, melainkan harus menyusup langsung ke forum-forum informal warga, seperti rapat rutin RT dan arisan ibu-ibu.

“Jangan hanya pelatihan pemilahan lalu ditinggal begitu saja tanpa ada aksi nyata. Yang benar adalah membangun komitmen awal di tingkat RT, mulai dari kelompok kecil 20 hingga 30 rumah tangga,” imbuhnya.

Apresiasi Wilayah Percontohan dan Tantangan Fluktuasi Warga

Dalam pemetaannya, Ade mengapresiasi sejumlah wilayah yang telah menginisiasi gerakan pemilahan tiga jenis sampah (organik, non-organik, dan residu) serta menyediakan titik pemilahan organik mandiri, seperti di lingkungan RW 01, RW 03, dan RW 08 Kelurahan Mekarsari. Kondisi pemisahan ini dinilai akan mempermudah rantai proses pengolahan sampah selanjutnya.

Kendati demikian, tantangan di level akar rumput diakui masih cukup berat. Pengurus Bank Sampah Dakwatul Khair RW 01 Mekarsari, Warni, mengungkapkan bahwa meski edukasi dari pihak kelurahan dan dinas sudah berjalan masif, respons dan konsistensi warga dalam memilah sampah di rumah masih mengalami pasang surut.

Oleh karena itu, DPRD Depok menegaskan bahwa regulasi pengelolaan sampah berbasis wilayah dalam RPJMD hanya dapat sukses jika terjadi sinergi yang kuat antara komitmen aparatur wilayah (Lurah dan Camat), kesiapan sistem jemput armada DLHK, dan konsistensi partisipasi masyarakat.

Komentar

komentar

BAGIKAN