DEPOK (19/05/2026) – Tekanan diplomatik global terhadap Israel kian menguat. Indonesia bersama sembilan negara lintas benua secara resmi menerbitkan pernyataan bersama yang mengecam keras aksi militer terhadap Global Sumud Flotilla, armada kapal sipil yang membawa misi kemanusiaan dan solidaritas untuk memutus blokade di Jalur Gaza, Palestina.
Berdasarkan rilis resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pada Selasa (19/05), sikap politik bersama ini diinisiasi dan ditandatangani oleh para menteri luar negeri dari Turkiye, Bangladesh, Brasil, Kolombia, Indonesia, Yordania, Libya, Maladewa, Pakistan, dan Spanyol.
Soroti Pelanggaran Hukum Internasional dan Kebebasan Navigasi
Dalam poin-poin pernyataannya, aliansi sepuluh negara tersebut menegaskan bahwa tindakan agresif terhadap armada kemanusiaan merupakan bentuk pengabaian sistematis terhadap supremasi hukum global.
-
Pelanggaran Regulasi: Serangan dan tindakan permusuhan yang menyasar kapal sipil serta relawan kemanusiaan diklasifikasikan sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional.
-
Ancaman Kebebasan Laut: Intersepsi berulang terhadap inisiatif perdamaian dinilai sebagai bentuk nyata dari pelanggaran hak atas kebebasan navigasi di perairan internasional.
“Kami menyampaikan keprihatinan yang sangat serius atas keselamatan para peserta sipil dalam misi kemanusiaan ini. Kami menuntut pembebasan segera tanpa syarat bagi seluruh aktivis yang ditahan, serta penghormatan penuh atas hak-hak dasar dan martabat mereka,” bunyi pernyataan bersama para menteri luar negeri tersebut.
Desakan Aksi Nyata dan Pengakhiran Impunitas
Kolektif multilateral ini juga menyerukan kepada Dewan Keamanan PBB dan komunitas internasional untuk tidak tinggal diam. Mereka mendesak dunia internasional agar mengambil tanggung jawab hukum dan moral secara konkret dalam melindungi warga sipil serta koridor misi kemanusiaan.
Lebih lanjut, kesepuluh negara tersebut meminta adanya langkah hukum yang riil secara global untuk mengakhiri impunitas—atau kekebalan hukum—yang selama ini dinikmati oleh pihak pelanggar, sekaligus memastikan adanya akuntabilitas dan pengadilan atas segala bentuk pelanggaran kemanusiaan yang terjadi di perairan Mediterania.




































