DEPOK (21/05/2026) – Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, menegaskan komitmen parlemen untuk mengawal ketat skema ganti rugi terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program sertifikasi tanah massal. Kasus yang mencederai program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini bergulir di tingkat kepanitiaan Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Intervensi parlemen ini dipicu oleh masuknya laporan resmi dari sekitar 110 warga Harjamukti. Mereka mengaku telah menyetorkan sejumlah uang untuk pengurusan sertifikat tanah dalam rentang waktu 2019 hingga 2023, namun hingga kini dokumen agraria tersebut tidak kunjung diterbitkan.
Merespons krisis tersebut, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Komisi A DPRD Kota Depok menggelar rapat kerja tertutup bersama jajaran panitia pelaksana kelurahan di Kantor Kelurahan Harjamukti, Rabu (20/05). Lokasi rapat sengaja digeser ke hilir guna mempermudah mobilitas para saksi dan undangan.
Komitmen Restitusi dan Transparansi Anggaran
Dari hasil mediasi yang berjalan dinamis tersebut, pria yang akrab disapa Ades ini menyatakan bahwa sejumlah panitia pelaksana yang hadir telah menandatangani kesepakatan tertulis untuk bertanggung jawab penuh atas kerugian materiel warga.
“Hasil pertemuannya, panitia menyatakan siap bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban dan memulihkan apa yang menjadi hak-hak masyarakat. Kami akan kawal secara melekat, sehingga hak masyarakat satu rupiah pun harus dikembalikan secara utuh,” tegas Ades.
Status Berkas di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ketua DPRD mengklarifikasi bahwa pihaknya sengaja tidak melibatkan BPN Kota Depok dalam rukun rapat kali ini. Berdasarkan investigasi awal, persoalan penarikan dana ilegal ini murni terjadi sebagai dinamika internal di tingkat kepanitiaan kelurahan, di mana dokumen-dokumen tanah milik warga dipastikan belum masuk atau diinput ke dalam sistem administrasi resmi BPN. Status pengajuan warga masih tertahan sebatas usulan awal di tingkat bawah.
Satu Klaster Panitia Mangkir, Warga Dipersilakan Lapor Polisi
Kendati ada iktikad baik dari sebagian panitia klaster tahun tertentu, perwakilan panitia PTSL periode tahun 2019 terpantau mangkir tanpa keterangan dari pemanggilan dewan tersebut. Menilai tidak adanya komitmen kooperatif dari oknum tahun 2019, Ades mempersilakan warga terdampak untuk segera membawa kasus ini ke ranah hukum pidana.
“Panitia tahun 2019 tidak hadir dalam undangan resmi ini, tampaknya mereka tidak memiliki komitmen yang baik. Selanjutnya kami serahkan kepada warga, jika ingin menempuh jalur hukum formal (kepolisian), dewan tentu mempersilakan,” lanjut Ades.
Klarifikasi Mantan Ketua LPM dan Skema Pengembalian
Di tempat yang sama, mantan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Harjamukti, Jayadi, yang turut diperiksa dalam rapat tertutup tersebut, melempar bantahan keras terkait isu keterlibatan dirinya. Jayadi menduga namanya terseret akibat adanya pernyataan sepihak dari salah seorang Ketua RT dalam forum Reses DPRD beberapa waktu lalu.
“Saya tidak pernah tahu dan tidak terlibat dengan apa yang dilakukan rekan-rekan panitia. Saya tidak pernah menerima apalagi meminta satu lembar surat maupun uang dari warga terkait program sertifikasi ini. Tadi kehadiran saya murni untuk melakukan klarifikasi faktual,” sanggah Jayadi.
Meski demikian, Jayadi membenarkan bahwa dalam forum tertutup bersama Komisi A tersebut, oknum panitia yang terindikasi bersalah akhirnya sepakat untuk mengembalikan seluruh uang tunai yang telah ditarik, beserta tumpukan berkas fotokopi milik warga dalam waktu dekat. Ia berharap realisasi pengembalian ini berjalan cepat guna meredam kegaduhan sosial dan memulihkan kondusifitas keamanan di tengah masyarakat Harjamukti.





































