Permudah Akses Warga Pekerja, IPLT Depok Perpanjang Operasional Penyedotan Limbah hingga Malam Hari

DEPOK (02/07/2026) – Pemerintah Kota Depok melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu (IPLT) mengambil langkah responsif dengan memperpanjang jam operasional pelayanan penyedotan limbah tinja dan domestik bagi masyarakat. Kebijakan perluasan jam terbang layanan yang resmi digulirkan per Rabu, 1 Juli 2026 ini diorientasikan untuk menjawab hambatan mobilitas kaum pekerja suburban yang selama ini kesulitan menyinkronkan waktu luang mereka dengan jam kerja reguler instansi pemerintah. Kepala UPTD IPLT Kota Depok, Andri Kabisat, menjelaskan bahwa terobosan operasional ini masih berada dalam fase uji coba perdana yang akan ditinjau efektivitasnya secara berkala. Di bawah skema baru ini, masyarakat dapat menikmati kepengurusan sanitasi mulai hari Senin hingga Sabtu dengan rentang waktu pelayanan yang diperpanjang sejak pukul 07.30 WIB hingga batas akhir pemesanan (close order) pada pukul 20.00 WIB.

Guna menjamin kelancaran sistem kerja lembur tersebut, manajemen IPLT telah menyusun regulasi piket internal yang mengonsolidasikan 11 personel terpadu, yang mencakup petugas administrasi, pengemudi, hingga operator di unit pengolahan limbah. Dari sisi kesiapan logistik armada, otoritas sanitasi setempat menyiagakan tiga unit truk penyedot, yang terdiri atas satu unit truk berukuran engkel untuk wilayah pemukiman padat serta dua unit truk berkapasitas besar. Andri menegaskan bahwa alokasi kendaraan operasional tersebut bersifat dinamis dan siap ditambah sewaktu-waktu apabila grafik permintaan dari masyarakat terus menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Kebijakan ini tidak sekadar bertumpu pada aspek kemudahan aksesibilitas publik, melainkan mengemban misi makro untuk menekan angka pencemaran lingkungan urban demi mewujudkan sanitasi yang aman serta mendongkrak capaian realisasi pos retribusi daerah.

Bagi penduduk Kota Depok yang ingin memanfaatkan jasa pelayanan penyedotan limbah rumah tangga ini, pihak IPLT membuka kanal komunikasi langsung melalui nomor administrasi di saluran 021-7750551 atau via aplikasi pesan di nomor 0811-1043-175. Selain itu, warga juga dapat mendatangi langsung pusat operasional Kantor UPTD IPLT Kota Depok yang beralamat di Jalan TPU Kalimulya III, RT 03 RW 06, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong. Melalui penguatan infrastruktur dan fleksibilitas waktu pelayanan ini, pemerintah daerah mengimbau warga untuk lebih peduli terhadap pemeliharaan tangki septik (septic tank) secara berkala dengan memprioritaskan pelibatan lembaga resmi yang memiliki standardisasi penanganan yang cepat, tepat, dan ramah lingkungan.

Komentar

komentar

BAGIKAN