Antisipasi ‘Bencana Sosial’ Penyimpangan Seksual, DPRD Depok Godok Revisi Perda Ketahanan Keluarga

DEPOK (13/07/2026) – Upaya pemeliharaan moralitas publik dan proteksi institusi keluarga di Kota Depok kembali memasuki babak baru lewat langkah legislatif yang progresif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok resmi merespons gelombang aspirasi publik dengan mulai menindaklanjuti rencana pengetatan regulasi terkait ketahanan keluarga. Langkah taktis ini mengemuka pasca-gelaran audiensi hangat bersama Forum Peduli Generasi Kota Depok yang mengusung misi besar berupa Gerakan Bersama Penanggulangan Risiko Bencana Sosial terkait Fenomena Orientasi Perilaku Seks Menyimpang (OPSM). Pertemuan yang berlangsung khidmat di Gedung DPRD Kota Depok pada Jumat, 10 Juli 2026 tersebut, mempertemukan pemikiran lintas sektor guna merumuskan perisai hukum yang lebih rigid dalam membentengi masyarakat dari infiltrasi perilaku sosial dan seksual menyimpang.

Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, menegaskan bahwa seluruh elemen yang hadir dalam audiensi memiliki kesepahaman bulat mengenai adanya potensi riil bencana sosial yang dipicu oleh pergeseran perilaku dan orientasi seksual di tengah masyarakat urban. Ade memaparkan bahwa meskipun Kota Depok sejatinya telah mengantongi Perda Peningkatan Ketahanan Keluarga yang memuat klausul pencegahan gangguan penyimpangan sosial dan seksual, draf regulasi tersebut dinilai masih membutuhkan penajaman pada pasal-pasal tertentu agar memiliki daya ikat dan efektivitas implementasi yang lebih kuat di lapangan. Selain mendorong revisi perda, legislator juga menangkap urgensi dorongan publik agar jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis—seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta DP3AP2KB—segera mengeskalasi program edukasi dan sosialisasi masif guna memitigasi risiko degradasi moral tersebut sejak dini.

Senada dengan otoritas legislatif, akademisi dari IPB University, Prof. Euis Sunarti, yang turut mengawal perumusan materi akademik revisi ini menjelaskan bahwa sudut pandang penataan regulasi sengaja dibidik dari aspek perlindungan keluarga. Pendekatan ini didasarkan pada premis universal bahwa tidak ada satu pun unit keluarga yang menghendaki anggotanya terjerumus menjadi pelaku maupun korban dari perilaku seksual yang menyimpang dari nilai-nilai luhur nusantara. Euis menekankan pentingnya adopsi pendekatan ekosistem yang terintegrasi, di mana ketahanan internal keluarga wajib disokong oleh intervensi lingkungan meso-ekso, serta dikunci oleh kebijakan makro pemerintah sebagai penyelenggara perlindungan publik yang sah.

Usulan perubahan ini dipastikan tidak akan melahirkan lembaran perda baru yang tumpang tindih, melainkan fokus pada penguatan materiil Perda Peningkatan Ketahanan Keluarga yang telah direvisi sebelumnya melalui Perda Nomor 6 Tahun 2024. Penajaman secara spesifik diarahkan pada pasal-pasal perlindungan serta pengaturan pembangunan ramah keluarga guna mengurai akar persoalan yang memicu ketimpangan sosial di tingkat domestik. Dengan hadirnya draf ringkasan akademik yang telah disusun matang, DPRD Kota Depok optimis proses revisi ini berjalan akseleratif dan mampu melahirkan payung hukum yang fungsional demi menjamin hak tumbuh kembang anak-anak Depok dalam ekosistem keluarga yang sehat, selaras, dan bermartabat.

Komentar

komentar

BAGIKAN