Kunci Akuntabilitas Fiskal, Raperda Pertanggungjawaban APBD Depok 2025 Resmi Disetujui Parlemen

DEPOK (16/07/2026) – Pemerintah Kota Depok dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok sukses mengunci komitmen bersama dalam penataan dan pertanggungjawaban tata kelola keuangan daerah. Sinergi legislatif dan eksekutif ini ditandai dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Depok yang digelar pada Kamis, 16 Juli 2026. Wali Kota Depok, Supian Suri, menyampaikan apresiasi mendalam atas dedikasi serta ketelitian para anggota dewan yang telah mengawal ketat proses pembahasan dokumen keuangan tersebut hingga tuntas. Menurut Supian, pengesahan raperda ini bukan sekadar formalitas birokrasi di atas kertas, melainkan sebuah instrumen krusial dalam siklus manajemen anggaran yang mencerminkan keterbukaan serta tanggung jawab penuh kepada publik.

Lebih dari sekadar angka-angka fiskal, dokumen pertanggungjawaban anggaran ini sejatinya merupakan refleksi nyata dari efektivitas dan kebermanfaatan seluruh program pembangunan fisik maupun sosial yang telah digulirkan sepanjang tahun lalu. Supian menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan laporan ini sejak awal didasarkan pada prinsip transparansi yang ketat, akurasi data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta kepatuhan mutlak terhadap regulasi perundang-undangan nasional. Pasca-persetujuan ketuk palu di tingkat parlemen daerah, draf Raperda APBD 2025 ini akan langsung dilimpahkan ke meja Gubernur Jawa Barat untuk menjalani proses evaluasi komprehensif, guna menyelaraskan kesesuaian draf dengan penjabaran Peraturan Wali Kota serta meninjau ulang hasil audit formal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menatap proyeksi fiskal dan tantangan pembangunan ke depan, Wali Kota Depok juga mengingatkan seluruh jajaran perangkat daerah dan pemangku kepentingan untuk tidak cepat berpuas diri. Depok kini bersiap mengantisipasi pelbagai variabel eksternal yang dinamis, mulai dari guncangan ketidakpastian ekonomi global, dampak nyata perubahan iklim di tingkat lokal, percepatan transformasi digital di sektor pelayanan, hingga potensi rasionalisasi atau penurunan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat. Guna meredam potensi hambatan tersebut, Supian menyerukan penguatan inovasi daerah serta mendesak agar setiap rupiah yang dianggarkan dalam APBD berikutnya benar-benar dialokasikan pada program stimulus yang berdampak langsung bagi masyarakat. Penutupan kemitraan yang harmonis antara Pemkot dan DPRD Depok diharapkan menjadi modal sosial utama dalam membangun kota yang maju, inklusif, dan berdaya saing global menuju cita-cita Indonesia Emas 2045.

Komentar

komentar

BAGIKAN