DEPOK (24/09/2026) – Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas menyikapi terbongkarnya fasilitas mewah berstandar apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Dalam keterangan resminya pada Kamis (24/9/2026), Puan menegaskan pentingnya pemberian sanksi berat bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab serta meminta kejelasan transparan kepada publik mengenai peruntukan fasilitas tersebut, terutama jika terbukti ada praktik keistimewaan yang diperjualbelikan kepada oknum warga binaan. Ia menggarisbawahi bahwa lembaga pemasyarakatan merupakan instrumen penegakan hukum yang berlandaskan prinsip kesetaraan, sehingga tidak boleh ada perlakuan khusus berbasis pengaruh atau kemampuan ekonomi. Terulangnya kasus serupa dinilai mencerminkan belum optimalnya tata kelola pemasyarakatan, sehingga Puan mendorong momentum temuan ini dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan reformasi sistem secara mendasar guna menutup celah penyalahgunaan wewenang.
Skandal fasilitas khusus ini terungkap setelah Ombudsman RI melakoni inspeksi mendadak (sidak) kedua pada Rabu (23/9/2026), setelah pada sidak sebelumnya sempat dihalangi masuk. Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, mengungkapkan adanya lebih dari 10 kamar atau bangunan terpisah di area belakang kompleks lapas yang dilengkapi dengan ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga peralatan memasak, serta dihuni oleh sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga warga binaan. Atas temuan tersebut, Ombudsman memberikan tenggat waktu kurang dari satu bulan kepada pihak lapas untuk merobohkan fasilitas liar itu. Di samping instruksi pembongkaran, Ombudsman merancang serangkaian langkah korektif bagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang mencakup restrukturisasi pimpinan Lapas Cibinong, pengembalian narapidana ke blok hunian standar, penutupan akses keluar terlarang, serta pengetatan pengawasan internal demi mengembalikan integritas sistem pemasyarakatan nasional.



































