Imam Budi Hartono Tidak Wajib Mundur Sebagai Wakil Walikota Depok, KPU: Nanti Bisa Cuti

18
Ketua KPU Depok, Willi Sumarlin. (DOKUMEN KPU DEPOK)

Hariandepok.id | Rabu, 4 September 2024 – Jadi petahana memang sangat diuntungkan. Apalagi, saat maju di pilkada. Salah Satunya seperti di Kota Depok.

Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono yang maju sebagai calon walikota ternyata tidak perlu mundur dari jabatannya.

Fakta ini sama seperti pemilihan presiden, gubernur sebelumnya. Di kontestasi Pilkada Depok, Imam Budi Hartono perpasangan dengan Ririn Farabi Arafiq sebagai Calon Wakil Walikota Depok dari Partai Golkar.

Ketua KPU Depok, Willi Sumarlin mengatakan, Imam Budi Hartono tidak diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Walikota Depok saat ini.

“Petahana memang seperti itu tidak ada kewajibannya untuk mengundurkan diri. Karena nanti bisa cuti. Beda dengan yang statusnya PNS,” ujar Willi Sumarlin.

Ketua Bawaslu Depok, Fathul Arif mengungkapkan, Imam Budi Hartono mesti mengikuti aturan yang berlaku. Setelah ditetapkan sebagai calon, maka penanganan pelanggaran akan diberlakukan.

“Sampai saat ini belum. Penanganan pelanggaran baru akan diakukan setelah resmi ditetapkan sebagai calon di Pilkada Depok, pada 22 September 2024,” ungkap Fathul Arif.

Saat ini, kata Fathul Arif, Imam Budi Hartono sudah daftar. Semestinya tidak lagi memanfaatkan fasilitas atau kewenangannya di pemerintah.

Komentar

komentar

SUMBERRadar Depok
BAGIKAN