DEPOK (11/08/2026) – Gelombang kecaman terus mengalir menyusul maraknya aksi tantangan membaca ayat Al-Qur’an dengan imbalan minuman keras (miras) yang terjadi di salah satu stan festival musik “The Sounds Project” di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu (9/8/2026). Peristiwa yang memicu polemik publik tersebut kini resmi bergulir ke ranah hukum setelah Advokat Muhammad Rizki dari Tim Hukum Muslim melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (11/8/2026). Laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/5914/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tersebut menyeret lima pihak terlapor, meliputi penyelenggara acara (event organizer), produsen miras, dua orang pembawa acara (MC), serta perempuan yang melantunkan ayat Al-Qur’an dalam video tersebut.
Reaksi keras turut dilayangkan oleh Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, yang mengaku geram melihat penggunaan kitab suci sebagai sarana daya tarik pemasaran. Ade menegaskan bahwa Al-Qur’an merupakan wahyu yang wajib ditempatkan dengan penuh adab serta penghormatan, sehingga tidak sepatutnya dijadikan komoditas promosi demi mengejar perhatian publik atau sekadar menjajakan sebotol minuman beralkohol. Menanggapi aksi tersebut, ia menyindir bahwa kegiatan bersenang-senang semacam itu sama sekali tidak pantas melibatkan ayat-ayat suci.
Meski memahami bahwa sebagian pihak mungkin menganggap aksi tersebut sekadar tantangan hiburan biasa, Ade mengingatkan ada batasan etika dan norma keagamaan yang tidak boleh dilanggar. Ia menegaskan bahwa ruang kreativitas maupun upaya meraih interaksi di media sosial (engagement) tetap harus menjunjung tinggi sensitivitas terhadap nilai-nilai yang disucikan oleh agama. Dalam konteks ini, ia mendesak pihak penyelenggara dan produsen terkait untuk segera menyampaikan klarifikasi terbuka serta melakukan evaluasi menyeluruh.
Di samping mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas indikasi pelanggaran yang ada, Ade menggarisbawahi pentingnya menjaga konsensus kebangsaan. Indonesia yang berdiri di atas landasan Pancasila, khususnya Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, menuntut setiap warga negara untuk saling menghormati simbol-simbol keagamaan. Mengakhiri pernyataannya, Ade menekankan bahwa sikap kritis dan ide kreatif sangat terbuka untuk diekspresikan, namun tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan adab dan kesopanan.






































