Kejar Target Nasional dan Cegah PD3I, Pemkot Depok Terbitkan SE Imunisasi Komprehensif

DEPOK (21/07/2026) – Guna mengantisipasi potensi munculnya kantong penyebaran Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.7.2/407/Dinkes/2026 tentang Pelaksanaan Imunisasi. Kebijakan tertanggal 17 Juni 2026 ini digulirkan sebagai langkah akselerasi daerah dalam merespons Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 terkait Rencana Strategis Kemenkes 2025–2029. Langkah krusial ini diambil menyusul data Aplikasi Sehat Indonesiaku (ASIK) yang merekam bahwa cakupan imunisasi di Kota Depok saat ini masih belum memenuhi ambang batas target nasional.

Melalui edaran tersebut, Pemkot Depok menegaskan deretan target cakupan ketat yang harus dicapai, mulai dari imunisasi bayi lengkap serta campak bayi sebesar 99 persen, antigen baru pada bayi sebesar 98 persen, hingga imunisasi anak balita di bawah dua tahun (baduta) lengkap sebesar 95 persen. Selain itu, dipatok pula target imunisasi anak usia sekolah dasar sebesar 99 persen, imunisasi HPV bagi siswi sekolah sebesar 98 persen, kepemilikan status Tetanus Toksoid (TT2+) wanita usia subur dan ibu hamil sebesar 97 persen, hingga pemenuhan imunisasi lengkap 14 antigen secara paripurna sebesar 100 persen. Penetrasi vaksinasi ini dikategorikan secara runut berdasarkan kelompok usia, mencakup pemberian HB0, BCG, Polio tetes, DPT-HB-Hib, IPV, MR, Rotavirus, dan PCV bagi bayi 0–11 bulan; booster DPT-HB-Hib, MR, dan PCV bagi baduta 12–24 bulan; vaksinasi MR, DT, Td, dan HPV bagi anak sekolah; serta vaksinasi TT2+ bagi kelompok wanita usia subur.

Pemkot Depok menekankan bahwa intervensi imunisasi merupakan investasi kesehatan publik yang paling hemat biaya (cost-effective) dan terbukti ampuh membentengi masyarakat dari ancaman wabah penyakit menular. Guna mengatasi tantangan penolakan di lapangan, Pemkot mendorong penguatan kapasitas tenaga medis, keterjaminan pasokan logistik, serta penggalangan edukasi publik yang masif. Diberlakukannya SE ini menjadi seruan kolaborasi bagi seluruh perangkat daerah, fasilitas kesehatan, lembaga pendidikan, tokoh agama, hingga organisasi kemasyarakatan untuk bahu-membahu menyukseskan program imunisasi nasional demi mewujudkan masyarakat Depok yang sehat dan terlindungi secara menyeluruh.

Komentar

komentar

BAGIKAN