Depok (04/05/2026) – Komisi A DPRD Kota Depok kembali menunjukkan intensitasnya dalam menyerap aspirasi publik dengan menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti berbagai aduan masyarakat. Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Khairulloh, menyatakan bahwa berdasarkan catatan internal, Komisi A merupakan salah satu komisi yang paling aktif berinteraksi dan menerima pengaduan langsung dari warga.
Dalam rapat tersebut, terdapat empat poin krusial yang menjadi fokus pembahasan dan pencarian solusi bagi warga.
-
Permasalahan Pertanahan Warga Blok Tengki: Komisi A memfasilitasi aduan warga Blok Tengki yang tengah menghadapi kendala terkait administrasi atau sengketa tanah. Pihak BPN telah memberikan respons dan sepakat untuk menindaklanjuti persoalan ini dalam pertemuan teknis di kantor BPN.
-
Klaim Ahli Waris Lahan UIII: Sebanyak 350 warga yang mengklaim sebagai ahli waris lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) turut hadir dengan didampingi kuasa hukum dari kantor Farhat Abbas dan Rekan. Komisi A akan mendampingi warga dalam proses audiensi lanjutan bersama pihak BPN.
-
Masalah Perumahan Puri Aster GDC: Paguyuban warga Puri Aster GDC dipertemukan langsung dengan pihak pengembang dan dinas perizinan. Komisi A berkomitmen untuk mengawal proses ini guna memastikan pemenuhan hak-hak warga dan legalitas perizinan.
-
Polemik Kepengurusan Posyandu RW 11 Kalimulya: Masalah internal terkait kepengurusan Posyandu di tingkat RW langsung difasilitasi oleh dewan untuk diselesaikan oleh pihak Camat bersama pengurus lingkungan setempat.
Ikhtiar Pelayanan Aspirasi
Khairulloh menegaskan bahwa mediasi ini merupakan bentuk ikhtiar nyata DPRD dalam memberikan pelayanan terbaik atas setiap aspirasi yang muncul. Pihaknya berharap seluruh mediasi yang dilakukan dapat menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat.
“Mudah-mudahan semua pengaduan yang disampaikan kepada kami akan kami mediasi untuk kemudian dicarikan solusi terbaiknya,” pungkasnya.







































