Pelaku Pelecehan Viral Depok Dituntut 4 Bulan

132

Dilansir Tempo, korban pelecehan seksual oleh pengendara motor di Depok yang videonya sempat viral, kecewa terhadap tuntutan empat bulan penjara yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa pelecehan seksual, Ilham Sina Tanjung, menjalani sidang tuntutan pada 5 Juli 2018.

“Padahal pelaku dikenai pasal 281 ayat 1 yang ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan,” ujar AF kepada Tempo, Selasa 10 Juli 2018.

Kecewaan terbesar korban adalah JPU juga seorang perempuan. Semula AF berharap jaksa itu bisa mewakili perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual.

Baca juga  Berbuat Asusila, Sepasang Kekasih Digrebeg Polisi

“Saya pikir bisa mewakili perempuan juga dan menempatkan posisinya bila mana hal serupa terjadi pada beliau,” ujarnya. “Apa jika beliau menjadi korbannya akan terima jika hukumannya hanya 4
bulan?”

AF menceritakan sejak awal, laporan pelecehan seksual yang dialaminya tidak mendapat respons dari polisi. “Sehingga saya minta tolong video pelaku diviralkan agar dapat ditangkap pelakunya,” ujarnya. “Hingga ke pengadilan pun begini.”

Korban pelecehan seksual ini khawatir rendahnya hukuman yang akan didapatkan oleh pelaku bisa membuat kejadian seperti itu berulang.
Menurut AF, setelah peristiwa pelecehan seksual yang dialaminya terungkap, ternyata banyak perempuan bercerita pernah mengalami hal serupa di Depok. Namun mereka tidak bisa melapor karena tidak cukup bukti dan malu.

Baca juga  Pelaku Pembacokan Pemuda di Depok Ditangkap Polisi

“Dengan hukuman cuma empat bulan, kemungkinan pelaku tidak mendapat efek jera dan bakalan mengulang lagi perbuatannya,“ ujarnya.

Peristiwa pelecehan seksual yang menimpa perempuan 22 tahun itu terjadi pada 11 Januri 2018. Pada saat itu Ilham Sanin melewati Jalan Kuningan Datuk untuk mencari penjual pulsa. Ketika melihat korban berjalan di tempat sepi itu, pelaku melakukan pelecehan terhadap AF.
Peristiwa pelecehan itu terjadi di Kemiri Muka, tidak jauh dari rumah korban. “Tiba-tiba ada pengendara sepeda motor dari sebelah kanan menghampiri, langsung meremas daerah sensitif saya,” kata AF, di kantor Kepolisian Resor Kota Depok, Jumat, 12 Januari 2018.

Baca juga  Bocah SD di Depok Ditemukan Tewas di Toilet Sekolah

Menjadi korban pelecehan seksual, AF kaget dan badannya gemetaran. “Saya tidak mengenali pelaku karena pake helm,” ucapnya.

Komentar

komentar

BAGIKAN