Hariandepok.id | Kamis (14/11/2024) — Sejumlah ibu-ibu pendukung pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Depok nomor urut 01 Imam-Ririn resmi melaporkan kasus intimidasi yang mereka alami ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok pada Rabu (13/11/2024).
Didampingi oleh kuasa hukum mereka, Jundi, para korban melaporkan tindakan yang diduga menghalangi hak kampanye mereka, sekaligus mencemarkan nama baik partai politik yang mereka wakili.
“Saya Jundi, sebagai kuasa hukum dari ibu-ibu korban, kami baru saja melaporkan tindak pidana menghalang-halangi kampanye yang dilakukan oleh satu orang atau lebih terhadap ibu-ibu ini,” ujar Jundi di Bawaslu Depok.
Ia menambahkan, “Alhamdulillah, laporan kami diterima oleh Bawaslu dan kami sangat mengapresiasi respons mereka.”
Tindakan pelanggaran ini mengacu pada pasal 187 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, atau denda antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000.
“Kami berharap Bawaslu dapat menganalisis laporan ini dengan baik, apakah benar ada pelanggaran dan langkah hukum apa yang akan ditempuh. Kami juga akan terus mengawal proses ini demi keadilan bagi para korban,” tambah Jundi.
Dikutip dari akun Instagram @depokadem.id, Imam Budi Hartono selaku calon Walikota Depok saat menemui korban menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran ini tidak hanya mencakup intimidasi, tetapi juga mencemarkan nama baik partai politik yang didukung oleh para korban. Menurutnya, pelanggaran hukum ini akan diproses dengan langkah tegas.
Pernyataan salah satu pelaku yang menyebut “PKS tukang ngibul dan kampanye hitam” dalam video yang viral beredar dianggap sebagai bentuk kampanye negatif yang merugikan citra partai tersebut.
Kronologi Kejadian Intimidasi
Dalam video yang viral beredar di sosial media, Uci yang merupakan pendukung Supian-Chandra tampak melontarkan kata-kata intimidasi kepada kader perempuan pendukung Imam-Ririn yang sedang kampanye door-to-door dan diduga melakukan kekerasan secara verbal.
Dalam rekaman yang sama, ia menyebut bahwa wilayah tersebut hanya mendukung aspirasi Partai Amanat Nasional (PAN) dan pasangan calon nomor dua, dengan mengatakan, “Disini ga ada aspirasi PKS, disini adanya aspirasi PAN.” serta kalimat “PKS tukang ngibul dan kampanye hitam” juga disebutkan dalam video tersebut.
Korban pertama dengan inisial I menceritakan bagaimana kronologi kejadian “Waktu kami lagi melakukan Direct Selling, saat sudah jalan pulang kami ketemu seorang pelaku yang menghampiri kami, dia bilang ‘ibu ngapain door to door disini kawasan 02’” katanya pada Hariandepok.id yang ditemui langsung di Bawaslu Depok pada Kamis (14/11/2024)
Korban menambahkan bahwa Uci (pelaku) mengatakan bahwa PKS pembohong “Gausah di kenalin mereka udah ketauan pembohong” ucap pelaku pada korban
“Saya juga sempet nanya ke pelaku, dengan bapak siapa ini, dia bilang saya Uci dari RT 06 RW 22.” tambahnya ketika menceritakan kronologi.
Dikutip juga dari akun Instagram @depokadem.id, korban inisial I menyebutkan bahwa sebelum Uci menghampiri korban lain, Uci sudah menghampirinya terlebih dahulu. “Sebelum yang lain datang, dia udah di pinggir jalan duluan ngehadang saya”
Dengan laporan resmi ini, diharapkan Bawaslu akan segera melakukan penyelidikan dan memproses lebih lanjut dugaan pelanggaran ini secara adil.