Semarakkan Peringatan Kemerdekaan, Wali Kota Depok Instruksikan Pengibaran Merah Putih Sepanjang Agustus

DEPOK (05/08/2026) – Guna menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wali Kota Depok, Supian Suri, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.14.1.1/482/DISHUB/2026. Instruksi tertulis ini menjadi rujukan resmi bagi jajaran aparatur daerah, lembaga pendidikan, pihak swasta, hingga seluruh lapisan masyarakat untuk menggelorakan semangat kebangsaan. Mengusung tema nasional “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur,” seluruh elemen diminta menerapkan pedoman identitas visual resmi pada berbagai saluran media publikasi, sekaligus mewajibkan pengibaran Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.

Selain pernak-pernik dekoratif seperti umbul-umbul dan baliho, edaran tersebut menegaskan panduan teknis Penghormatan Detik-Detik Proklamasi pada 17 Agustus 2026 tepat pukul 10.17 hingga 10.20 WIB. Selama rentang tiga menit tersebut, warga diimbau menghentikan sejenak seluruh aktivitas fisik dan berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang, didukung oleh raungan sirene dari jajaran TNI, Polri, serta instansi terkait—kecuali pada penanganan aktivitas krusial yang berisiko membahayakan keselamatan.

Wali Kota menekankan agar perayaan HUT RI tidak hanya berhenti pada ritual seremonial semata, melainkan menjadi momentum pemupuk solidaritas, kebersamaan, dan kearifan lokal tanpa membebani masyarakat ataupun disusupi kepentingan politik praktis. Pihak kecamatan dan kelurahan diinstruksikan untuk membumikan sosialisasi ini hingga ke tataran RT/RW, dengan tetap menjaga kerapian, ketertiban umum, serta kelancaran arus lalu lintas selama atribut kemerdekaan terpasang.

Komentar

komentar

BAGIKAN