Hariandepok.id | Kamis, 17 Oktober 2024 – Jalan Juanda Raya yang membentang di Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok menjadi sasaran Operasi Zebra Jaya 2024 selama 14 hari, sejak 20 Oktober hingga 4 November 2024.
Tentunya, Operasi Zebra Jaya 2024 akan berlangsung di seluruh daerah yang masuk dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk Polres Metro Depok.
Di Depok, Satlantas Polres Metro Depok membidik lima jalan besar sebagai sasaran Operasi Zebra Jaya 2024, termasuk Jalan Juanda di Kecamatan Sukmajaya.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana menyebutkan, lima jalan besar yang menjadi sasaran Operasi Zebra Jaya 2024 yakni Jalan Margonda Raya, Jalan Juanda Raya, Jalan Raya Jakarta Bogor, Jalan Kartini, dan Jalan Boulevard GDC.
“Lima jalan utama yang menjadi fokus Operasi Zebra Jaya 2024 yaitu Jalan Margonda Raya, Jalan Raya Juanda, Jalan Raya Bogor, Jalan Kartini Raya, dan Jalan Boulevard GDC Raya, serta lainnya,” sebut Kombes Arya Perdana, Selasa (15/10).
Menurut Kombes Arya Perdana, kegiatan Operasi Zebra Jaya 2024 akan dimulai 20 Oktober 2024 sesuai instruksi yang disampaikan Polda Metro Jaya untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
“Pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024 terlebih di wilayah Mapolres Metro Depok tentunya menjadi perhatian tersendiri terkait disiplin berlalu lintas di jalan raya yang dilakukan masyarakat Depok maupun perbatasan lain,” ujar Kombes Arya Perdana.
Lebih lanjut, jelas Kombes Arya Perdana, operasi yang dilaksanakan selama 14 hari itu ditujukan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Selanjutnya, beber Kombes Arya Perdana, penindakan terhadap pengendara yang menyalahi aturan dalam berlalu lintas antara lain, tidak memakai helm saat berkendara motor, tidak mengenakan sabuk pengaman di dalam mobil, melanggar batas kecepatan yang telah ditetapkan, tidak di bawah pengaruh alkohol atau narkoba, dan tidak menggunakan handphone saat mengemudi.
“Tentunya operasi menargetkan berbagai jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di beberapa jalan utama atau protokol di Kota Depok,” tutur Kombes Arya Perdana.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Metro Depok, AKP Multazam Lisendra menuturkan, pengendara sepeda motor tidak melawan arus lalu lintas dalam berkendaraan, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu penumpang di motor, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), kendaraan tidak sesuai spesifikasi standar, kendaraan tidak dilengkapi STNK, mengemudi tanpa pelat nomor atau pelat yang tidak sesuai, kendaraan overloading atau melebihi kapasitas serta kendaraan dengan knalpot bising.
“Kami berharap seluruh masyarakat pemakai kendaraan roda dua maupun empat dan lainnya menghindari pelanggaran dan tetap berhati-hati di jalan agar terhindar dari razia dan menjaga keselamatan bersama untuk kenyamanan masyarakat banyak,” tandas AKP Multazam Lisendra.
Tentang Operasi Zebra Jaya 2024 Bidik Jalan Juanda
Operasi:
Operasi Zebra Jaya 2024
Lokasi Sasaran :
-Jalan Juanda Raya
-Jalan Margonda Raya
-Jalan Raya Jakarta Bogor
-Jalan Kartini
-Jalan Boulevard GDC
Waktu Operasi :
20 Oktober – 4 November 2024
Sasaran Pelanggaran :
-Tidak memakai helm saat berkendara motor
-Tidak mengenakan sabuk pengaman di dalam mobil
-Melanggar batas kecepatan yang telah ditetapkan
-Tidak di bawah pengaruh alkohol atau narkoba
-Tidak menggunakan handphone saat mengemudi