DEPOK (24/08/2026) – Pemerintah Kota Depok bersama legislatif menyepakati arah kebijakan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 untuk memprioritaskan sektor infrastruktur, pembenahan transportasi umum, serta penguraian titik kemacetan. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2027 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Depok pada Senin (24/8/2026).
Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna, mengungkapkan bahwa estimasi kebutuhan anggaran daerah pada 2027 berada pada kisaran Rp5 triliun. Anggaran tersebut didukung oleh capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp4,4 triliun, sementara sisanya ditopang melalui skema pembiayaan daerah. Ade menegaskan bahwa alokasi dana yang besar pada sektor transportasi publik yang terjangkau dan berjangkauan luas merupakan investasi jangka panjang untuk menekan ongkos mobilitas warga yang saat ini rata-rata mencapai Rp1,8 juta per bulan. Menurutnya, penundaan pembenahan moda transportasi massal justru akan membengkakkan biaya pembangunan infrastruktur, seperti pelebaran jalan, di masa mendatang.
Di sisi lain, langkah penanganan kemacetan jangka pendek tetap dijalankan melalui perbaikan fisik, seperti pelebaran jalan dan penataan persimpangan di sejumlah titik rawan. Kendati demikian, Ade mengingatkan Pemerintah Kota Depok agar tidak bertumpu sepenuhnya pada pelebaran jalan. Selain persoalan lalu lintas, ia juga memberikan catatan kritis mengenai tata kelola Belanja Tidak Terduga (BTT). Ade menekankan agar BTT difokuskan secara cepat dan tepat sasaran untuk kondisi darurat bencana fisik, bukannya dialihkan untuk menutupi celah akibat kelalaian dalam perencanaan anggaran.





































