Sahkan KUA-PPAS 2027, Pemkot dan DPRD Depok Andalkan Mandiri Fiskal dan Pinjaman Daerah untuk Urai Kemacetan

DEPOK (25/08/2026) – Pemerintah Kota Depok bersama DPRD Kota Depok resmi menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut disahkan melalui penandatanganan nota bersama oleh Wali Kota Depok Supian Suri dan Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriyatna dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok pada Senin (24/8/2026). Penyusunan KUA-PPAS ini menjadi pijakan tahun ketiga pelaksanaan RPJMD 2025–2029 guna merealisasikan visi pembangunan “Bersama Depok Maju”.

Di tengah penurunan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemkot Depok mengandalkan penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kini menyumbang hingga 66 persen dari total pendapatan daerah. Wali Kota Depok, Supian Suri, menjelaskan bahwa peningkatan kemandirian fiskal ini dicapai lewat optimalisasi potensi daerah tanpa membebani warga dengan pajak atau retribusi baru. Di sisi pengeluaran, Pemkot Depok berhasil menekan proporsi belanja pegawai menjadi 30,22 persen, sembari tetap mematuhi alokasi wajib belanja pendidikan minimal 20 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen dari APBD.

Guna menutup celah pembiayaan pembangunan, Pemkot Depok menyiapkan opsi pinjaman daerah yang terukur sesuai kemampuan pengembalian fiskal hingga periode 2030. Alokasi dana pembiayaan tersebut diprioritaskan untuk penanganan sektor persampahan serta penguraian kemacetan lalu lintas, seperti pelebaran Jalan Raya Sawangan dan optimalisasi rute alternatif Jalan Enram serta Jalan Pemuda. Selain itu, pengerjaan fisik diarahkan untuk memperkuat infrastruktur pendukung rencana exit tol Cipayung melalui pelebaran Jalan Raya Cipayung, akses Jembatan Serong menuju Jalan Muhidin, hingga pemanfaatan aset daerah demi pemenuhan fasilitas publik sekolah dan puskesmas.

Komentar

komentar

BAGIKAN