DEPOK (29/08/2026) – Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, menyatakan dukungannya terhadap langkah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang ditargetkan rampung pada 15 Desember 2026. Sosok yang akrab disapa Ades tersebut menilai bahwa mekanisme penelaahan mendalam mulai dari tingkat Badan Legislasi (Baleg), pembahasan bertingkat, hingga keputusan di Sidang Paripurna DPR RI dapat berjalan cepat apabila ditopang oleh komitmen politik yang kuat dari jajaran pimpinan dan anggota parlemen pusat.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini memandang keberadaan UU Perampasan Aset sangat krusial sebagai instrumen pelengkap penegakan hukum di Indonesia. Regulasi ini diyakini bakal mempermudah negara menarik kembali aset hasil tindak pidana korupsi guna mengembalikan kerugian negara demi keadilan masyarakat. Kendati demikian, Ades memberikan catatan kritis agar mekanisme penyitaan harta benda tetap mengacu pada hukum secara objektif. Objek penyitaan harus dibatasi pada aset penyelenggara negara yang terbukti secara sah di pengadilan berasal dari tindak pidana selama masa jabatan.
Lebih lanjut, Ades mengakui bahwa bergulirnya dorongan pengesahan regulasi ini tidak terlepas dari besarnya tekanan publik dan aksi penyampaian aspirasi masyarakat yang mendesak parlemen agar lebih responsif. Ia menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset tidak hanya memperkuat agenda pemberantasan korupsi, tetapi juga berdampak positif bagi stabilitas makroekonomi nasional. Kepastian hukum tersebut diyakini mampu menciptakan iklim investasi, pasar keuangan, dan pasar saham yang lebih kondusif demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.






































