DPRD Depok Dorong Perda Zakat Ramadan 1447 H, Sinergi dengan BAZNAS Diperkuat

Depok – DPRD Kota Depok bersama Badan Amil Zakat Nasional Kota Depok memperkuat sinergi pengelolaan zakat dengan mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Zakat.

Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi jajaran pengurus BAZNAS ke DPRD Kota Depok, Selasa (24/2/2026). Pertemuan itu dihadiri Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, bersama perwakilan lintas fraksi.

Dalam forum tersebut, DPRD menegaskan pentingnya regulasi sebagai landasan hukum optimalisasi zakat, baik dari aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat. Regulasi dinilai mendesak agar pengelolaan zakat berjalan transparan, akuntabel, dan berbasis data.

“Perda ini menjadi kebutuhan mendesak agar pengumpulan zakat memiliki kepastian hukum dan tata kelola yang profesional. Regulasi ini nantinya akan menjadi dasar bagi Peraturan Wali Kota dalam mengatur teknis pelaksanaan di lapangan,” ungkap perwakilan DPRD.

DPRD juga menyoroti bahwa Jawa Barat masih menyisakan empat daerah yang belum memiliki Perda Pengelolaan Zakat, termasuk Kota Depok. Dengan potensi zakat ASN dan warga yang besar, regulasi ini diharapkan mampu memperkuat pengentasan kemiskinan, mendukung UMKM, pendidikan, hingga jaring pengaman sosial bagi masyarakat rentan.

Para pimpinan fraksi pun berkomitmen mendorong percepatan pembahasan Perda dengan tetap menjunjung prinsip syariah, transparansi, serta perlindungan hak ASN sebagai muzakki.

Komentar

komentar

BAGIKAN