Disnaker Depok Buka Posko Pengaduan THR 2026, Pekerja Bisa Lapor Jika Hak Belum Dibayar

Depok – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Depok membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 bagi pekerja dan buruh di Kota Depok.

Kepala Disnaker Kota Depok, Nessi Annisa Handari, mengatakan pembukaan posko ini bertujuan memastikan hak pekerja atas THR dapat terpenuhi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Posko ini kami buka untuk memberikan ruang pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR atau mengalami kendala dalam pembayarannya,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, layanan pengaduan dapat dilakukan secara langsung di Kantor Disnaker Kota Depok yang berada di Lantai 8 Gedung Dibaleka II, kawasan Balai Kota Depok. Posko tersebut melayani pengaduan setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Selain layanan tatap muka, Disnaker juga membuka layanan pengaduan secara daring melalui WhatsApp di nomor 0859-7387-2874 agar memudahkan pekerja menyampaikan laporan.

Nessi menegaskan, perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan ini mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Ia menambahkan, THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan, dengan besaran yang disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

“Setiap pengaduan yang masuk akan kami tindak lanjuti. Kami berharap langkah ini dapat mendorong terciptanya hubungan industrial yang adil dan harmonis,” tutupnya.

Komentar

komentar

BAGIKAN