Depok Targetkan Layanan Pajak dan Retribusi Sepenuhnya Digital pada 2027

Depok – Pemerintah Kota Depok menargetkan seluruh layanan pajak daerah dan retribusi sudah berbasis digital sepenuhnya pada tahun 2027. Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi, kemudahan layanan, sekaligus optimalisasi pendapatan daerah.

Digitalisasi tersebut dilakukan agar masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak dan retribusi dengan lebih mudah tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan. Sistem ini juga diharapkan dapat meminimalisir potensi kesalahan administrasi serta meningkatkan efisiensi pengelolaan pendapatan daerah.

Pemerintah Kota Depok terus mendorong integrasi berbagai sistem pembayaran digital agar layanan pajak daerah semakin cepat, transparan, dan akuntabel. Selain memudahkan wajib pajak, sistem ini juga diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap penerimaan daerah.

Program digitalisasi layanan pajak dan retribusi ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Depok menuju tata kelola pemerintahan yang lebih modern.

Komentar

komentar

BAGIKAN