Depok (06/04/2026) – Baru seumur jagung, infrastruktur penahan tanah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kalimulya 1, Kecamatan Cilodong, dilaporkan runtuh. Proyek fisik di bawah naungan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok tersebut ambruk meski baru genap tujuh bulan menyelesaikan masa pembangunan.
Insiden ini memicu gelombang kritik dari warga sekitar dan pengamat kebijakan publik, yang menengarai adanya kesalahan fatal dalam perencanaan serta pengawasan proyek.
Kesalahan Konstruksi: Peringatan Warga yang Diabaikan
Seorang warga Perumahan Puri Insani 2 yang memantau proyek sejak awal mengungkapkan bahwa tanda-tanda kegagalan struktur sudah diprediksi sebelumnya. Menurut sumber yang enggan disebutkan identitasnya tersebut, turap yang dibangun sekitar Agustus tahun lalu itu dikerjakan dengan metode yang dipertanyakan.
“Sejak pengerjaan, saya sudah sampaikan ke konsultan agar tebing TPU ini dibuatkan bronjong, bukan turap. Kalau dipaksakan turap, pasti roboh,” ujarnya, Jumat (03/04/26).
Ia menambahkan, konsultan pengawas diduga membiarkan teknis pembangunan yang berisiko tinggi. “Turap lama tidak dibongkar, malah membangun turap baru dengan galian tepat di belakangnya. Akibatnya, turap lama tidak kuat menahan beban dan semuanya ambruk total,” ulasnya ketir.
Enam Hari Tanpa Penanganan
Berdasarkan keterangan petugas keamanan perumahan setempat, peristiwa robohnya turap tersebut sudah terjadi sejak enam hari yang lalu. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum tampak adanya aktivitas perbaikan atau mitigasi di lokasi kejadian.
Sikap bungkam juga ditunjukkan oleh otoritas terkait. Kepala Bidang Pemakaman Umum Disrumkim Kota Depok, M. Iksan, dilaporkan tidak dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi mengenai status tanggung jawab kontraktor dalam masa pemeliharaan proyek tersebut.
Potensi Kerugian Negara di Depan Mata
Ambruknya proyek yang belum genap satu tahun ini memantik reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Pemerhati Anggaran dan Akuntabilitas Warga (Jari Pandawa). Ketua Jari Pandawa, Gita Kurniawan, menegaskan adanya indikasi kelalaian kolektif yang berujung pada kerugian finansial daerah.
Tiga Pihak yang Disorot Jari Pandawa:
-
Konsultan Perencanaan: Terkait ketepatan pemilihan jenis konstruksi di lahan miring.
-
Kontraktor Pelaksana: Terkait kepatuhan terhadap spesifikasi teknis pengerjaan.
-
Konsultan Pengawas & Dinas: Terkait fungsi kontrol selama proyek berlangsung.
“Yang pasti, konsultan perencanaan, dinas, maupun konsultan pengawas berpotensi merugikan negara akibat kegagalan bangunan ini,” tegas Gita.
Kasus ini menjadi preseden buruk bagi manajemen infrastruktur di Kota Depok, di mana koordinasi teknis antara dinas dan konsultan di lapangan kini dipertanyakan kredibilitasnya oleh warga terdampak.







































