Depok (07/04/2026) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melakukan langkah berani dengan mengevaluasi total efektivitas payung hukum daerah. Dalam rapat kerja yang berlangsung pada akhir Maret 2026, sejumlah Peraturan Daerah (Perda) strategis dinyatakan masuk dalam daftar “merah” untuk segera direvisi karena dianggap tak lagi relevan dengan dinamika kota.
Anggota Bapemperda DPRD Depok, H. Bambang Sutopo (HBS), menekankan bahwa di era kompetisi antarwilayah saat ini, Perda tidak boleh hanya menjadi pajangan administratif. Kebijakan publik harus menjadi motor penggerak kualitas hidup, bukan penghambat kemajuan.
Daftar Perda Kritis: Limbah, Fasos-Fasum, hingga Miras
Hasil evaluasi maraton tersebut mengidentifikasi empat sektor krusial yang memerlukan intervensi legislatif segera:
-
Kesehatan Lingkungan: Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang air limbah domestik dinilai sudah usang. Pengelolaan yang tidak optimal kini mulai mengancam kualitas lingkungan dan kesehatan warga secara luas.
-
Hak Fasilitas Umum: Perda Nomor 14 Tahun 2013 terkait Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) harus disesuaikan. DPRD menyoroti banyaknya persoalan serah terima PSU dari pengembang ke pemerintah yang belum tuntas, sehingga hak warga atas fasilitas umum terabaikan.
-
Ketertiban Sosial: Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang minuman beralkohol mendesak dilakukan guna memperkuat pengawasan di tengah dinamika sosial yang semakin kompleks.
-
Harmonisasi Perizinan: Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang PKKPR harus segera diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi yang menghambat investasi.
Filosofi Kontrak Sosial: Realitas di Atas Kertas
Bagi HBS, sebuah regulasi yang berhasil tidak diukur dari ketebalan dokumennya, melainkan dari kemampuannya menjawab keresahan masyarakat. Ia menekankan tiga pilar evaluasi: berbasis realitas lapangan, pro-kepentingan publik, dan adaptif terhadap perubahan global.
“Perda adalah kontrak sosial. Jika ia tidak lagi efektif atau gagal memberikan ketenangan dan keadilan bagi masyarakat, maka sudah menjadi tanggung jawab moral kita untuk memperbaikinya,” tegas HBS, Selasa (07/04/26).
Membuka Kran Partisipasi Publik
Menyadari bahwa kebijakan yang ideal lahir dari aspirasi akar rumput, DPRD mengajak warga Depok untuk tidak menjadi penonton pasif. Partisipasi masyarakat dianggap sebagai kunci validasi sebuah aturan.
Guna mempermudah kanal aspirasi, warga dapat memberikan masukan atau melaporkan ketidakefektifan aturan di lapangan melalui berbagai platform, termasuk melalui kanal digital “Lapor Pak HBS” di laman www.bambangsutopo.com.
“Ukuran keberhasilan legislasi bukanlah kuantitas produk hukum yang dihasilkan, melainkan seberapa besar manfaat nyata yang dirasakan oleh setiap warga di pintu rumah mereka masing-masing,” pungkasnya.
Langkah evaluatif ini diharapkan mampu membentuk wajah Depok sebagai kota yang lebih tertib, sehat, dan memiliki daya saing tinggi melalui tata kelola hukum yang lebih berkeadilan.








































