Revitalisasi Fasilitas Umum: Satpol PP Depok Bongkar 17 Bangunan Liar di Jalan Akses UI

Depok (07/05/2026) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan aksi pembersihan besar-besaran terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Akses UI, Kelurahan Pondok Cina, Rabu (06/05). Langkah ini diambil guna memulihkan fungsi trotoar dan saluran drainase yang selama ini terokupasi oleh bangunan tidak berizin.

Operasi yang merujuk pada penegakan Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 ini bertujuan untuk menata kembali estetika kawasan serta mengembalikan hak pejalan kaki atas fasilitas umum.

Operasi Gabungan dan Pendekatan Persuasif

Penertiban yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 12.30 WIB ini melibatkan sedikitnya 60 personel gabungan dari berbagai unsur, mulai dari TNI/Polri, Dinas Perhubungan, hingga perangkat kelurahan setempat. Kendati melibatkan alat berat, petugas tetap mengedepankan pendekatan yang terukur.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menegaskan bahwa sebelum tindakan pembongkaran dimulai, pihaknya telah melakukan komunikasi persuasif kepada para pemilik bangunan agar situasi tetap kondusif di lapangan.

Evakuasi Barang dan Eksekusi Lapangan

Dalam teknis eksekusinya, petugas tidak langsung merobohkan bangunan. Kepala Bidang Trantibum Pamwal Satpol PP, R. Agus Mohamad, menjelaskan bahwa prioritas utama adalah mengamankan aset milik warga terlebih dahulu.

“Petugas melakukan evakuasi barang milik warga terlebih dahulu sebelum pembongkaran dilakukan. Ini adalah bagian dari sanksi administratif namun tetap dengan cara yang manusiawi,” jelas Agus.

Data hasil penertiban mencakup:

  • Total Sasaran: 17 titik bangunan liar dan lapak PKL di wilayah RT 03 dan RT 04 RW 06.

  • Jenis Bangunan: Meliputi toko bunga permanen, warung makan (warteg/warkop), hingga bangunan kosong yang berdiri di atas bahu jalan.

  • Alat Pendukung: Satu unit ekskavator dikerahkan bersama peralatan manual seperti palu godam dan linggis untuk meratakan bangunan yang membandel.

Komitmen Penataan Kawasan

Langkah tegas ini diambil sebagai respon atas pelanggaran aturan daerah yang kerap menyebabkan penyempitan trotoar dan penyumbatan saluran air di kawasan strategis tersebut. Pemerintah Kota Depok berkomitmen untuk terus memantau lokasi pasca-penertiban agar bangunan liar tidak kembali menjamur.

“Tujuan akhirnya adalah normalisasi fungsi jalan, trotoar, dan saluran air agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas sebagaimana mestinya,” pungkas Agus menutup keterangannya.

Komentar

komentar

BAGIKAN