Depok (07/05/2026) – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) kembali menggulirkan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Sebagai langkah transparansi dan ketepatan sasaran, dinas terkait menekankan pentingnya pemenuhan sembilan kriteria mutlak bagi masyarakat yang ingin mendapatkan stimulan pembangunan tersebut.
Kepala Disrumkim Kota Depok, Adnan Mahyudin, mengungkapkan bahwa sejak dimulai pada 2017, program ini telah mentransformasi ribuan hunian warga menjadi lebih sehat dan layak.
Alokasi Anggaran dan Proses Verifikasi
Untuk tahun anggaran 2026, tercatat sebanyak 787 unit rumah telah diajukan untuk mendapatkan bantuan. Namun, Adnan menegaskan bahwa angka tersebut bersifat dinamis dan sangat bergantung pada hasil validasi tim teknis di lapangan.
Mengenai besaran dana, Pemkot Depok mengalokasikan nilai bantuan yang konsisten dengan tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp23 juta per unit. Alokasi tersebut dibagi menjadi dua peruntukan:
-
Rp20 juta: Khusus untuk belanja material bangunan.
-
Rp3 juta: Dialokasikan sebagai upah bagi tenaga kerja.
“Sebelum bantuan diberikan, kami lakukan verifikasi ketat untuk melihat tingkat kerusakan serta legalitas rumah calon penerima manfaat,” tegas Adnan, Rabu (06/05).
9 Kriteria Wajib Penerima Manfaat
Guna memastikan efektivitas penggunaan dana publik, Disrumkim menetapkan sembilan parameter utama yang harus dipenuhi oleh calon penerima:
-
Status Ekonomi: Tergolong dalam Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
-
Kondisi Fisik: Rumah mengalami kerusakan, namun bukan dalam kategori rusak total.
-
Kesesuaian Tata Ruang: Lokasi bangunan wajib selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
-
Kepemilikan Sah: Tanah dan bangunan merupakan milik pribadi dan merupakan hunian pertama.
-
Bebas Sengketa: Lahan tidak dalam kondisi sengketa hukum dengan pihak mana pun.
-
Larangan Komersialisasi: Rumah tidak diperbolehkan diperjualbelikan dalam kurun waktu tiga tahun setelah menerima bantuan.
-
Jeda Penerimaan: Belum pernah mendapatkan bantuan serupa dalam tiga tahun terakhir.
-
Penyebab Kerusakan: Kerusakan bukan diakibatkan oleh bencana alam.
-
Integritas: Calon penerima wajib bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana bantuan sesuai rencana perbaikan.
Melalui standarisasi ini, Pemkot Depok berharap program RTLH dapat terus menjadi instrumen efektif dalam mengentaskan kawasan kumuh dan meningkatkan taraf hidup warga secara berkelanjutan.







































