Depok (13/05/2026) – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai memprioritaskan perluasan jangkauan perlindungan jaminan sosial bagi kelompok pekerja informal atau pekerja rentan. Hal ini menjadi salah satu poin krusial yang dibahas dalam agenda silaturahmi Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit bertepatan dengan peringatan May Day 2026 di Rumah Kabeda, Kecamatan Beji, Rabu (13/05).
Wali Kota Depok, Supian Suri, menegaskan bahwa pemerintah perlu hadir untuk memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi mereka yang belum terakomodasi oleh sistem perusahaan formal.
Fokus pada Pekerja Informal dan Ojek Online
Pemerintah mengidentifikasi adanya kebutuhan mendesak untuk melindungi para pekerja yang memiliki risiko tinggi dalam aktivitas sehari-harinya namun belum memiliki jaring pengaman sosial.
-
Target Prioritas: Kelompok pekerja yang menjadi perhatian utama meliputi pengemudi ojek online (ojol) serta pengemudi ojek pangkalan.
-
Kontribusi Ekonomi: Para pekerja rentan ini dinilai memiliki peran signifikan terhadap perputaran roda ekonomi di Kota Depok.
-
Ruang Dialog: Forum silaturahmi tersebut digunakan sebagai media untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak, termasuk perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
Intervensi Anggaran untuk Premi BPJS
Sebagai langkah konkret, Pemkot Depok tengah melakukan kajian terkait ketersediaan anggaran daerah untuk mengintervensi pembayaran iuran jaminan sosial bagi kelompok tersebut.
-
Skema Bantuan: Pemerintah sedang menjajaki kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal.
-
Antisipasi Dampak Sosial: Supian Suri menekankan bahwa perlindungan ini bertujuan mencegah terjadinya masalah kesejahteraan yang lebih luas bagi keluarga pekerja jika terjadi musibah.
-
Penyelarasan Hak: Berbeda dengan buruh di sektor formal yang umumnya sudah ditanggung oleh perusahaan, pekerja rentan membutuhkan kebijakan khusus dari pemerintah agar mendapatkan hak perlindungan yang setara.
Komitmen Jangka Panjang bagi Kesejahteraan Keluarga
Wali Kota menambahkan bahwa ketidakhadiran jaminan sosial bagi pekerja rentan berisiko menciptakan kemiskinan baru, terutama jika tulang punggung keluarga mengalami kendala dalam bekerja. Melalui pemberian BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan kebutuhan harian serta keberlangsungan pendidikan anak-anak pekerja dapat tetap terjaga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan.


































