MK Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota RI, PKB: Kepastian Hukum Terjaga Sembari Menanti Kesiapan IKN

Depok (14/05/2026) – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menetapkan bahwa Provinsi DKI Jakarta masih memegang status sebagai Ibu Kota Negara Indonesia. Keputusan ini menepis kekhawatiran adanya kekosongan hukum di tengah proses transisi menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) yang saat ini pembangunannya masih terus berjalan.

Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (12/5) ini menegaskan bahwa perpindahan ibu kota secara de jure sangat bergantung pada penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

Sambut Baik Putusan MK: Tidak Ada Kekosongan Hukum

Wakil Ketua Komisi V DPR RI sekaligus Wasekjen DPP PKB, Syaiful Huda, menyambut positif putusan tersebut. Ia menilai ketegasan MK memberikan kepastian bagi jalannya administrasi negara.

  • Status Konstitusional: Syaiful Huda menekankan bahwa Daerah Khusus Jakarta tetap menjadi ibu kota meski UU Nomor 3/2022 telah lahir.

  • Syarat Keppres: Sesuai pandangan MK, kekuatan hukum pemindahan ibu kota baru dimulai saat Presiden menetapkan Keppres spesifik mengenai perpindahan tersebut.

  • Sinkronisasi Aturan: MK menilai penafsiran Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 harus dimaknai selaras dengan Pasal 73 dalam undang-undang yang sama untuk menjaga keabsahan tindakan pemerintahan.

Progres Pembangunan IKN: Target Kawasan Legislatif 2030

Berdasarkan data dari Badan Otorita IKN, pembangunan fisik di Nusantara saat ini sedang memasuki transisi fase krusial.

  • Fase Pertama Rampung: Kawasan lembaga eksekutif (lembaga/badan) telah dinyatakan selesai pada April 2026.

  • Fase Kedua Dimulai: Saat ini, fokus pembangunan dialihkan pada infrastruktur untuk kawasan yudikatif dan legislatif.

  • Estimasi Penyelesaian: Target penyelesaian infrastruktur bagi lembaga legislatif dan yudikatif diproyeksikan baru akan tuntas pada tahun 2030 mendatang.

Efisiensi Anggaran dan Dinamika Global

Meskipun mengharapkan pembangunan rampung sesuai target, Syaiful Huda mengingatkan adanya tantangan ekonomi global yang memaksa pemerintah melakukan efisiensi besar-besaran.

“Kami berharap semua pihak memahami jika pemerintah harus mengalihkan prioritas anggaran untuk kebutuhan mendesak, seperti menjaga pertumbuhan ekonomi, stabilitas rupiah, dan penyaluran bantuan sosial bagi kelompok rentan,” jelas Huda.

Dengan putusan MK ini, Jakarta akan terus menjalankan fungsinya sebagai pusat pemerintahan nasional hingga infrastruktur di IKN benar-benar siap dan disahkan secara resmi melalui keputusan kepala negara.

Komentar

komentar

BAGIKAN