Ubah Pola Pikir Pengelolaan Sampah, Ade Supriyatna Ketua DPRD Depok Dorong Gerakan Bottom-Up Melalui Dana RW

Depok (16/05/2026) – Kesadaran masyarakat dalam melakukan pemilahan sampah sejak dari lingkup rumah tangga masih menjadi tantangan besar di Kota Depok. Realitas tersebut mengemuka dalam agenda silaturahmi antara Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, dengan perwakilan pengurus Bank Sampah Watul Khoir RW 01, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis.

Dalam pertemuan tersebut, pihak pengurus bank sampah menyampaikan dinamika lapangan terkait fluktuasi partisipasi warga serta kendala teknis pengelolaan limbah domestik.

Tantangan Akar Rumput dan Edukasi yang Belum Merata

Pengurus Bank Sampah Watul Khoir, Warni, mengungkapkan bahwa regulasi dan sosialisasi di tingkat birokrasi sebetulnya sudah berjalan masif dari kelurahan maupun dinas terkait. Namun, hambatan utama muncul pada tahap implementasi di tingkat warga.

  • Kendala Partisipasi: Respons masyarakat dalam menyetorkan sampah terpilah dinilai masih pasang surut.

  • Masalah Teknis: Pengurus kerap menerima sampah organik atau sisa masakan dalam kondisi kotor tanpa dibersihkan terlebih dahulu, sehingga menyulitkan proses akumulasi.

  • Naluri Positif: Meski berat, aktivitas ini berhasil membentuk kebiasaan baru di kalangan pengurus wanita yang kini lebih peka terhadap keberadaan sampah daur ulang di lingkungan mereka.

“Secara sarana dasar seperti timbangan, kami sudah memadai dari bantuan sebelumnya. Saat ini fokus kami adalah mengandalkan tenaga sosial pengurus sambil terus mengetuk kesadaran warga,” ujar Warni.

Kritik Terhadap Program Seremonial dan Optimalisasi Sarpras

Mendengar keluhan tersebut, Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, menegaskan perlunya reformasi metode pembinaan lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Ia mengkritik pola lama yang cenderung bersifat seremonial atau sekadar menggugurkan serapan anggaran tanpa ada keberlanjutan.

Ade meminta DLHK bergerak progresif dengan menyusupkan materi edukasi langsung ke ruang rapat RT maupun kegiatan arisan warga guna mengubah pola pikir (mindset) masyarakat.

“Pemisahan antara sampah organik, non-organik, dan residu harus selesai di hulu, yaitu rumah tangga. Ini sampah produksi kita semua, jadi tanggung jawab penyelesaiannya juga ada pada kita,” tegas Ade Supriyatna.

Sistem Bottom-Up dan Alokasi Dana RW Rp300 Juta

Guna mendukung gerakan yang tumbuh dari bawah (bottom-up), DPRD Kota Depok telah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Kebijakan strategis yang didorong adalah memasukkan agenda pengelolaan sampah sebagai kegiatan wajib dalam alokasi Pagu Indikatif Dana RW sebesar Rp300 juta.

Melalui skema anggaran ini, setiap wilayah dapat mengajukan pemenuhan sarana dan prasarana (sarpras) yang dibutuhkan secara riil di lapangan, meliputi:

  1. Pengadaan ember pilah sampah organik khusus rumah tangga.

  2. Penyediaan armada motor gerobak untuk sarana pengangkutan lokal.

  3. Pengadaan alat komposter atau mesin pencacah sampah di tingkat wilayah.

Lebih lanjut, Ade menekankan perlunya regulasi yang memuat skema insentif bagi RTRW yang sukses mengelola wilayahnya secara mandiri, sekaligus penerapan sanksi (punishment) bagi lingkungan yang dinilai tidak kooperatif dalam program pemilahan sampah. Langkah ini dinilai krusial agar keberlanjutan program tidak mandek saat dana stimulan pemerintah habis.

Komentar

komentar

BAGIKAN