Kasus Seksual Anak Mendominasi, DP3AP2KB Depok Upgrade Kompetensi Satgas Tangani Trauma Korban

DEPOK (22/05/2026) – Menanggapi tingginya grafik angka kekerasan domestik dan eksploitasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) meluncurkan program penguatan kapasitas aparat penegak hukum hulu.

Otoritas menggelar pelatihan manajemen taktis dan penanganan kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA) di Hotel Savero, Kota Depok, Jumat (22/05). Agenda ini difokuskan untuk menyusun standar operasional prosedur (SOP) proteksi yang lebih responsif dan berperspektif korban (victim-centered approach).

Pelatihan ini mengonsolidasikan 40 personel yang bertindak sebagai garda terdepan di lapangan, terdiri dari anggota Satuan Tugas (Satgas) dan Gugus Tugas Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), serta Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) delegasi kecamatan dan kelurahan se-Kota Depok.

Rapor Merah Kasus Kekerasan Sepanjang Tahun 2025

Sekretaris DP3AP2KB Kota Depok, Supriyatun, didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender, Endang Gunadi, memaparkan data rilis resmi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Depok untuk periode tahun 2025. Data makro ini menjadi basis urgensi mengapa sistem penanganan di tingkat akar rumput wajib dievaluasi total:

Klaster Kekerasan Terhadap Anak (Total: 143 Kasus)

  • Kekerasan Seksual: 92 kasus (Mendominasi sebesar 64,33%)

Klaster Kekerasan Terhadap Perempuan (Total: 114 Kasus)

  • Kekerasan Psikis: 50 kasus (43,85%)

  • Kekerasan Fisik: 40 kasus (35,08%)

“Angka-angka ini adalah cerminan dari pekerjaan rumah (PR) besar yang kita hadapi. Dampak destruktif dari kekerasan tidak sekadar menyisakan luka anatomis atau fisik yang kasat mata, melainkan trauma psikologis mendalam yang berpotensi melumpuhkan masa depan korban dalam jangka panjang,” urai Supriyatun di sela-sela kegiatan.

Arsitektur Jaringan Kerja dan Protokol Penanganan

Melalui intervensi kurikulum pelatihan ini, DP3AP2KB menuntut integrasi layanan yang cepat, presisi, dan empati dari para petugas lapangan saat menerima laporan pertama kali. Terdapat empat pilar utama yang diakselerasi dalam forum tersebut:

  1. Kecepatan Respons: Memangkas birokrasi penanganan agar pelaporan kasus dapat ditindaklanjuti secara instan.

  2. Konektivitas Lintas Sektor: Mempererat jaringan koordinasi vertikal antara Satgas kelurahan dengan Aparat Penegak Hukum (Polres/Kejaksaan), tenaga medis, psikolog klinis, dan UPTD PPA.

  3. Perspektif Korban: Menjamin mekanisme interogasi dan pendampingan tidak menimbulkan trauma sekunder (secondary trauma) bagi korban.

  4. Restorasi Trauma: Memastikan proses rehabilitasi dan pendampingan psikososial berjalan hingga korban dinyatakan pulih secara mental.

Agenda ini juga dihadiri oleh Ketua TP-PKK Kota Depok, Siti Barkah Hasanah (Cing Ikah), yang memberikan motivasi penguatan kelembagaan kepada para relawan kemanusiaan tersebut agar tetap konsisten mengawal stabilitas sosial wilayah.

Adopsi Regulasi Perlindungan Anak Berbasis Elektronik

Guna membekali peserta dengan instrumen hukum mutakhir, pelatihan ini menghadirkan dua pakar nasional sebagai narasumber utama.

Materi fundamental seputar arsitektur Manajemen dan Penanganan Kasus dibedah secara mendalam oleh Rendiansyah Putra Dinata, perwakilan dari organisasi kemanusiaan internasional Save The Children.

Sementara pada sesi hukum sekuler, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Depok, Chendy Liana, melakukan sosialisasi masif terkait Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Langkah edukasi ini dinilai sangat krusial guna membentengi anak-anak Depok dari ancaman kejahatan siber, perundungan siber (cyberbullying), serta eksploitasi seksual anak di ranah digital (online child sexual exploitation).

Komentar

komentar

BAGIKAN