DEPOK (07/07/2026) – Otoritas imigrasi Vietnam resmi melakukan penyesuaian regulasi terkait durasi kunjungan bagi pelancong asal Indonesia yang hendak bertandang ke wilayahnya. Pemerintah Vietnam memutuskan untuk memangkas masa tinggal bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi maksimal hanya 14 hari, dari ketentuan sebelumnya yang memberikan kelonggaran hingga 30 hari. Kebijakan pembatasan durasi tinggal ini berlaku secara spesifik bagi para pemegang paspor biasa yang melakukan perjalanan dengan preferensi tujuan pariwisata serta agenda kunjungan keluarga. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Hanoi mengonfirmasi aturan baru tersebut melalui keterangan resmi di media sosial pada Selasa, 7 Juli 2026, dengan menjelaskan bahwa restrukturisasi kebijakan ini berjalan selaras dengan Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Biasa.
Cetak biru regulasi keimigrasian yang lebih ketat ini dijadwalkan bakal mengikat secara hukum dan mulai diimplementasikan secara penuh per tanggal 15 Juli 2026 mendatang. Menyikapi perubahan mendadak tersebut, pihak KBRI Hanoi mengeluarkan imbauan preventif kepada seluruh elemen masyarakat Indonesia yang tengah menyusun agenda perjalanan ke negara tersebut agar melakukan kalkulasi linimasa secara cermat. Bagi WNI yang memiliki tendensi untuk menetap di Vietnam dalam durasi melebihi batas waktu dua minggu, ataupun memiliki kepentingan di luar koridor rekreasi dan urusan domestik keluarga, diwajibkan untuk mengajukan permohonan visa resmi yang spesifikasinya sesuai dengan koridor hukum yang ditetapkan oleh otoritas imigrasi Vietnam.
Manajemen perwakilan diplomatik Indonesia di Vietnam juga menegaskan pentingnya aspek tertib administrasi pra-keberangkatan guna menghindari potensi kendala deportasi atau penolakan masuk di gerbang perbatasan udara maupun laut. Seluruh calon pelaku perjalanan internasional diminta untuk melakukan verifikasi ulang terhadap kesesuaian tiket pulang-pergi, akomodasi, serta dokumen pendukung lainnya dengan masa tenggat baru yang relatif singkat ini sebelum melakukan penerbangan. Melalui penyesuaian berkala ini, KBRI berharap arus mobilitas warga antarnegara ASEAN dapat tetap berjalan kondusif, aman, dan sepenuhnya patuh terhadap kedaulatan hukum yang sedang diadopsi oleh negara mitra.





































