DEPOK (06/07/2026) – Akselerasi pemenuhan hak sipil terhadap keterbukaan informasi publik yang inklusif kini menyasar segmentasi masyarakat berkebutuhan khusus di Kota Belimbing. Pemerintah Kota Depok melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) secara progresif memperkuat komitmen regulasi yang ramah disabilitas dengan merancang penyediaan produk hukum daerah dalam format huruf Braille. Langkah terobosan ini ditempuh guna menjamin kelompok disabilitas netra memperoleh kedudukan serta hak konstitusional yang setara dalam mengakses, mendalami, dan memahami setiap produk hukum yang diterbitkan oleh pemerintah daerah tanpa terhambat keterbatasan fisik.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Depok, Febrina Puspita Sari, mengungkapkan bahwa sebagai landasan taktis eksekusi program tersebut, pihaknya telah menerjunkan tim untuk melakukan studi komprehensif dan pembelajaran mendalam ke Sentra Wyata Guna di Bandung, Jawa Barat, pada pertengahan Mei lalu. Saat dikonfirmasi pada Senin, 6 Juli 2026, wanita yang akrab disapa Febri ini memaparkan bahwa kunjungan kerja tersebut diproyeksikan untuk memperluas cakrawala serta pemahaman teknis aparatur mengenai standardisasi aksesibilitas informasi yang ramah difabel. Di pusat rehabilitasi tersebut, jajaran birokrasi Depok mendalami aspek historis penggunaan huruf Braille, meneliti metodologi alih aksara dokumen legal-formal, hingga memetakan pelbagai fasilitas penunjang yang ideal bagi kemandirian tuna netra.
Selama proses observasi lapangan, Bagian Hukum Setda Kota Depok juga berkesempatan meninjau langsung alur produksi komparatif, mulai dari proses penyusunan draf digital hingga teknik pencetakan dokumen khusus menggunakan mesin cetak emboss Braille. Febri menegaskan bahwa edukasi langsung ini memberikan perspektif baru bagi korps aparatur bahwa penyajian informasi hukum yang inklusif bukan sekadar fasilitas opsional, melainkan pilar krusial dari pelayanan publik modern yang berkeadilan. Otoritas hukum daerah berharap hasil adopsi pengetahuan dari Sentra Wyata Guna ini dapat segera direalisasikan menjadi kebijakan aplikatif di Balai Kota Depok, sekaligus menjadi batu pijakan penting dalam merakit ekosistem hukum yang humanis, bebas diskriminasi, serta menjunjung tinggi hak setiap warga negara untuk melek hukum secara merata.





































