Sambut Tahun Ajaran Baru, Kemendikdasmen Tegaskan Regulasi Baku Aturan Seragam Sekolah dari Jenjang SD hingga SMA

DEPOK (06/07/2026) – Memasuki fase persiapan menyambut kalender akademik baru, pernak-pernik perlengkapan sekolah mulai diburu oleh para calon peserta didik baru. Guna mengantisipasi terjadinya ketidakseragaman di lapangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali mengingatkan seluruh wali murid dan siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat untuk mematuhi regulasi baku mengenai tata cara berpakaian. Otoritas pendidikan menegaskan bahwa pedoman standardisasi seragam nasional ini masih mengacu pada payung hukum formal yang termaktub di dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, yang secara rigid mengatur anatomi, warna, hingga ukuran pelengkap sandang para pelajar di ring akademis.

Untuk segmentasi Sekolah Dasar (SD), aturan nasional menetapkan kombinasi atasan kemeja putih berlengan pendek dengan saku di sisi kiri yang wajib dimasukkan ke dalam bawahan berwarna merah hati. Bagi siswa laki-laki, regulasi memperbolehkan penggunaan opsi celana pendek dengan batas lima sentimeter di atas lutut maupun varian celana panjang hingga menyentuh mata kaki, yang dilengkapi saku dalam di bagian kiri dan kanan. Sementara bagi siswa perempuan, kemeja putih disandingkan dengan rok merah hati bermotif lipit searah, dengan pilihan potongan pendek lima sentimeter di bawah lutut atau model panjang hingga mata kaki. Seluruh murid SD juga diwajibkan mengenakan ikat pinggang hitam berdiameter tiga sentimeter, kaos kaki putih polos dengan batas minimal sepuluh sentimeter di atas mata kaki, serta alas kaki berupa sepatu hitam.

Bergeser ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), perbedaan mendasar terletak pada aksen warna bawahan yang bertransisi menjadi biru tua. Para siswa putra tetap mengenakan kemeja putih lengan pendek bersaku kiri yang dimasukkan ke dalam celana biru tua, baik dalam format potongan pendek lima sentimeter di atas lutut ataupun celana panjang mata kaki yang memiliki saku dalam di kedua sisinya. Pada sektor siswi putri, paduan kemeja putih dipasangkan dengan rok biru tua bercorak lipit di sisi kiri dan kanan serta dilengkapi saku samping, dengan opsi panjang rok diatur serupa yakni lima sentimeter di bawah lutut untuk variasi pendek atau menjuntai hingga mata kaki untuk model panjang. Atribut penunjang berupa ikat pinggang hitam berdimensi tiga sentimeter, kaos kaki putih polos minimal sepuluh sentimeter di atas mata kaki, serta sepatu hitam juga menjadi harga mati pada level ini.

Adapun pada kasta Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat, identitas visual beralih ke corak warna abu-abu pada bagian bawahan. Format bagi pelajar laki-laki mewajibkan penggunaan kemeja putih lengan pendek bersaku kiri yang dimasukkan ke dalam celana panjang abu-abu bersaku dalam, dengan spesifikasi teknis tambahan berupa ukuran lingkar kaki minimal berdiameter 44 sentimeter. Untuk pelajar perempuan, kemeja putih dipadukan dengan rok abu-abu bermodel lipit tengah yang dilengkapi saku di sisi kiri dan kanan, dengan fleksibilitas potongan rok pendek lima sentimeter di bawah lutut ataupun rok panjang hingga mata kaki. Parameter pelengkap untuk anak SMA tidak mengalami perubahan, yakni tetap memakai sabuk hitam tiga sentimeter, kaos kaki putih polos minimal sepuluh sentimeter di atas pergelangan kaki, dan sepatu hitam, di mana bagi seluruh siswi muslimah yang memilih berhijab di semua jenjang diberikan ruang akomodasi untuk menyesuaikan penampilan menggunakan jilbab bernuansa putih bersih dipadu kemeja lengan panjang.

Komentar

komentar

BAGIKAN