Sokong Wajib Belajar 13 Tahun, Disdik Depok Kawal Ketat Pendaftaran Perdana PAUD Swasta Gratis

DEPOK (03/07/2026) – Akselerasi pemerataan akses pendidikan prasekolah di Kota Belimbing kini memasuki babak baru lewat keterlibatan aktif otoritas pendidikan di lapangan. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok secara intensif menerjunkan tim untuk melakukan monitoring sekaligus pendampingan langsung guna mengawal pelaksanaan program Rintisan Sekolah Swasta Gratis (RSSG) khusus jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Langkah jemput bola ini sengaja ditempuh untuk memastikan jalannya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berjalan kondusif di 22 PAUD swasta yang menjadi pionir program. Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan PAUD dan Pendidikan Masyarakat Disdik Kota Depok, Destiana Rachmawati, menjelaskan bahwa pemantauan ketat ini dijadwalkan berlangsung sepanjang masa pendaftaran, yakni sejak 2 hingga 4 Juli 2026.

Saat meninjau langsung posko pendaftaran di Raudhatul Athfal (RA) Daarul Fikri, Kecamatan Beji, pada Jumat, 3 Juli 2026 kemarin, perempuan yang akrab disapa Tia itu mengonfirmasi terjadinya lonjakan grafik keterisian kuota siswa baru secara masif di seluruh lembaga mitra. Bahkan, beberapa satuan pendidikan swasta mencatatkan rapor kelebihan pendaftar (overcapacity) yang melampaui target proyeksi awal akibat tingginya animo masyarakat prasejahtera untuk menyekolahkan anak mereka tanpa beban biaya. Kehadiran fisik para instruktur dan pengawas Disdik di tiap sekolah dinilai krusial lantaran kebijakan RSSG untuk klaster prasekolah ini merupakan produk inovasi yang baru pertama kali diintroduksi pada tahun anggaran berjalan, sehingga membutuhkan asistensi teknis yang lebih intim di banding klaster pendidikan dasar.

Lebih dalam Tia memaparkan diferensiasi operasional di mana untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP), masyarakat sudah sepenuhnya adaptif menggunakan sistem mandiri berbasis daring (full online). Namun, untuk segmentasi PAUD, Disdik memilih mengombinasikan kehadiran fisik orang tua di sekolah dengan mekanisme pencatatan data internal yang tetap terintegrasi secara digital guna menggaransi aspek ketertiban dokumen serta kevalidan data sosiologis di lapangan. Intervensi makro ini ditegaskan sebagai implementasi konkret dari visi kepala daerah dalam menyukseskan peta jalan wajib belajar 13 tahun yang turut mengunci satu tahun pendidikan prasekolah sebagai fondasi utama. Otoritas daerah berharap terobosan ini mampu menaikkan angka partisipasi kasar (APK) anak usia dini, sekaligus menjadi motor penggerak dalam mendongkrak standardisasi mutu pendidikan yang inklusif di Kota Depok.

Komentar

komentar

BAGIKAN