Reduksi Potensi Konflik Sosial, Bakesbangpol Depok Bedah Regulasi Pendirian Rumah Ibadah Bersama Perangkat Wilayah

DEPOK (07/07/2026) – Upaya mitigasi dini dalam merawat stabilitas toleransi dan menyamakan persepsi hukum antarpemimpin wilayah terus diintensifkan oleh jajaran eksekutif kota. Pemerintah Kota Depok melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menggelar agenda Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 mengenai Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama. Pelaksanaan edukasi regulasi ini dilaksanakan secara daring via aplikasi Zoom Meeting dengan pusat kendali di Ruang DeCOR Gedung Balai Kota Depok pada Selasa, 7 Juli 2026 kemarin. Agenda strategis tersebut melibatkan partisipasi aktif dari jajaran camat, lurah, hingga struktur terbawah yakni ketua RW dan ketua RT yang tersebar di tiga wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Limo, Sawangan, dan Beji.

Kepala Bakesbangpol Kota Depok, Dudi Mi’raz Imaduddin, memaparkan bahwa forum sosialisasi ini merupakan wujud langkah taktis kedinasan pasca-bergulirnya audiensi resmi antara Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, bersama jajaran pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Dudi menegaskan bahwa draf PBM Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 bertindak sebagai kompas krusial dalam menata ritme kehidupan antar-beragama, termasuk memuat payung hukum dan tata cara yang sah terkait mekanisme pendirian rumah ibadah di tengah pemukiman. Melalui penyelarasan pemahaman ini, jajaran aparatur kewilayahan diproyeksikan memiliki satu parameter baku yang sama sehingga mampu bertindak sebagai penengah dan pemberi solusi yang objektif di masyarakat.

Di samping mengupas tuntas pasal-pasal normatif dalam PBM, momentum tatap muka digital ini sekaligus dimanfaatkan untuk mempertebal sekat pertahanan kultural guna mencegah timbulnya gesekan sosial serta mengunci kondusivitas Kota Depok yang memiliki karakteristik demografi masyarakat majemuk dengan keberagaman suku, agama, dan budaya yang sangat tinggi. Fokus penguatan edukasi sengaja diarahkan pada prosedur legalitas rumah ibadah agar para camat, lurah, RT, hingga RW dapat bertindak sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam mengedukasi warga secara persuasif. Otoritas kesatuan bangsa berharap pemahaman kolektif terhadap aturan menteri ini dapat menekan angka kesalahpahaman sosiologis di lapangan, sekaligus memelihara iklim kerukunan yang telah mapan demi mewujudkan visi besar Bersama Depok Maju.

Komentar

komentar

BAGIKAN