Dibalik Kesejahteraan Guru Honorer Ada Peran Legislatif di Kota Depok

36
Foto Dokumentasi: Hariandepok.id

Hariandepok.id | Senin (28/10/2024) – Kesejahteraan guru honorer di Kota Depok terus membaik. Hal ini tidak lepas dari peran anggota legislatif DPRD Kota Depok, Moh Hafid Nasir dalam memperjuangkan pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Guru memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Negeri kita masih punya persoalan khususnya terkait guru honorer. Oleh karena itu segala persoalan tentang guru di negeri ini harus terus dicari jalan keluarnya,” jelas Hafid saat diwawancarai Hariandepok.id secara daring pada (23/10).

Sebagai Ketua Dewan Pendidikan Kota Depok periode 2015-2020 dan Wakil Ketua Komisi D DPRD Depok Periode 2014-2017, Hafid juga turut menyampaikan aspirasi guru-guru honorer Kota Depok untuk diperjuangkan statusnya ketika melakukan kunjungan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia.

Pada awalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2007, Kementerian PANRB pada 2010 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 tentang pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah. Surat ini membagi tenaga honorer menjadi dua kategori, K1 yang digaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD), dan K2 yang digaji dari sumber non-APBN/non-APBD.

Kemudian, pada 2014, diterbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghapus pengangkatan otomatis Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menggantinya dengan skema PPPK. Di tahun 2023, UU ini direvisi untuk memperluas peluang tenaga honorer menjadi PPPK, memberi kesempatan lebih bagi mereka yang tidak bisa diangkat sebagai PNS karena keterbatasan usia.

“Sejak UU itu direvisi, ASN kini terbagi menjadi dua kategori, PNS dan PPPK,” jelas Hafid.

Selain itu, Hafid yang diamanahkan di Badan Anggaran DPRD Kota Depok, juga turut mengawal Pemkot Depok melalui Dinas Pendidikan (Disdik) agar selalu bisa meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Depok. Seperti pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur sekolah dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) atau tenaga pengajar agar semakin profesional.

Dengan berpindah statusnya guru honorer menjadi PPPK maka kesejahteraan guru honorer akan semakin membaik, mulai dari kenaikan gaji dan insentif, sampai jaminan sosial yang sudah diikutsertakan oleh Disdik Kota Depok. Bahkan tidak hanya guru honorer saja yang merasakan manfaat tersebut, begitupun dengan penilik dan petugas keamanan dan kebersihan yang mendapatkan kenaikan insentif.

Di tahun 2024 ini, masih ada 2.802 tenaga pengajar guru honorer yang berasal dari jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan rincian guru honorer SD sebanyak 1.612 dan guru honorer SMP sebanyak 1.190. Terhitung dari tahun 2019 sampai tahun 2023, Disdik Kota Depok telah mengangkat sebanyak 1.190 tenaga pengajar dari honorer menjadi PPPK.

 

Komentar

komentar

BAGIKAN