Depok (30/04/2026) –
Menanggapi keluhan masyarakat terkait kondisi lalu lintas yang kian padat, Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kota Depok tengah melakukan pembahasan intensif mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Langkah ini diambil sebagai upaya sistematis untuk membenahi sengkarut transportasi di Kota Depok.
Fokus pada Titik Kemacetan Kronis
Anggota Pansus 2 DPRD Kota Depok, Bambang Sutopo, menyatakan bahwa pihaknya menyadari sepenuhnya permasalahan kemacetan yang dihadapi warga setiap hari. Titik-titik krusial seperti Jalan Raya Sawangan dan Jalan Margonda Raya menjadi perhatian utama karena volume kendaraan yang sudah sangat padat.
“Kita tahu permasalahan di Depok ini hari-hari sudah menghadapi kemacetan di berbagai titik. Transportasi terus berkembang, untuk itulah kami di Pansus 2 menerima pengajuan Raperda Penyelenggaraan Perhubungan ini,” ujar Bambang.
Integrasi Transportasi dan Fasilitas Pendukung
Raperda ini tidak hanya fokus pada penguraian macet, tetapi juga mencakup beberapa poin krusial:
-
Perbaikan sarana transportasi di seluruh wilayah Kota Depok.
-
Konektivitas (connecting) antar-moda untuk memudahkan mobilitas warga.
-
Penyediaan lahan parkir sepeda di berbagai gedung berdasarkan aspirasi komunitas transportasi non-motor seperti asosiasi sepeda sehat dan fun bike.
Suarakan Titik Macet Anda ke @bambangsutopo.official
Dalam proses penyusunannya, Pansus 2 telah melakukan audiensi dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Polres Metro Depok hingga Organda. Namun, demi memastikan kebijakan ini tepat sasaran, keterlibatan langsung warga sangatlah dibutuhkan.
Bagi warga Depok yang ingin melaporkan titik kemacetan di wilayahnya atau memberikan masukan terkait fasilitas transportasi, Anda dapat menyampaikan aspirasi tersebut secara langsung melalui akun Instagram resmi @bambangsutopo.official.
“Tulis di kolom komentar titik macet mana saja yang di Depok yang perlu diusulkan untuk kita lakukan perbaikan,” pungkas Bambang. Langkah partisipatif ini diharapkan dapat melahirkan payung hukum yang kuat untuk menciptakan sistem perhubungan di Kota Depok yang lebih terintegrasi dan bebas macet.







































