Depok – Dilansir dari website Berita Depok (berita.depok.go.id), Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dipastikan kembali masuk kerja pada Selasa, 8 April 2025, setelah menjalani masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Kepastian ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menetapkan masa cuti bersama dari 31 Maret hingga 7 April 2025.
Sebab 8 April tidak termasuk dalam cuti bersama, seluruh ASN diwajibkan kembali bertugas.
Meski Kementerian PAN-RB membuka opsi kerja fleksibel bagi ASN pasca-Lebaran, Pemkot Depok memilih sikap tegas. Seluruh ASN diwajibkan masuk kerja seperti biasa mulai hari pertama usai libur panjang.
Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto, mengatakan keputusan ini diambil untuk memastikan pelayanan publik kembali normal, mengingat lonjakan kebutuhan masyarakat setelah Lebaran.
“ASN harus hadir dan siap melayani. Tidak boleh ada penundaan pelayanan,”
ujarnya, Minggu (6/4/2025).
BKPSDM juga akan menggelar inspeksi mendadak ke seluruh perangkat daerah untuk memastikan kehadiran ASN dan menindak pelanggaran disiplin.
—-
Lebaran selesai, ketupat disimpan,
ASN ngantor, siap tempur di lapangan…
Warga Depok langsung senang,
Ngurus surat gak pakai panjang-panjang!