Depok (07/05/2026) – Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali diuji. Satuan Tugas (Satgas) KTR Kota Depok secara resmi menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD Kota Depok, Siswanto, setelah yang bersangkutan terbukti melanggar aturan dengan merokok di area Balai Kota usai upacara HUT ke-27 Kota Depok, April lalu.
Penindakan ini merupakan respons cepat pemerintah atas pengaduan masyarakat yang sempat viral di media massa. Balai Kota Depok sendiri merupakan satu dari tujuh tatanan kawasan yang wajib bebas dari asap rokok sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020.
Prosedur Pemanggilan dan Sanksi Tertulis
Ketua Satgas KTR Kota Depok sekaligus Sekretaris Daerah, Mangnguluang Mansur, memanggil langsung Siswanto ke ruang kerjanya pada Rabu (06/05). Dalam pertemuan tertutup tersebut, anggota legislatif itu menerima dua jenis tindakan disiplin:
-
Peringatan Lisan: Diberikan secara resmi sebagai teguran pertama atas pelanggaran etika dan peraturan daerah.
-
Pernyataan Tertulis: Pelaku menandatangani surat komitmen di atas kertas untuk tidak mengulangi tindakan serupa di masa depan.
“Tindakan Pak Siswanto yang bersedia menerima teguran dan menandatangani surat pernyataan adalah contoh baik bagi figur publik dalam menaati hukum. Insiden ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” ujar Mangnguluang.
Penegasan Kepatuhan Tanpa Pandang Bulu
Mangnguluang menegaskan bahwa penegakan KTR harus dilakukan secara konsisten kepada siapa pun, termasuk pejabat pemerintah. Hal ini demi menjaga integritas kebijakan kesehatan masyarakat di tujuh area krusial, yakni:
-
Fasilitas kesehatan dan tempat ibadah.
-
Tempat proses belajar mengajar.
-
Tempat kerja dan angkutan umum.
-
Tempat bermain anak serta tempat umum lainnya.
Ia juga menginstruksikan Satgas di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga pengelola pusat perbelanjaan dan hotel untuk lebih aktif melakukan pengawasan agar pengendalian KTR berjalan menyeluruh.
Permohonan Maaf Sang Legislator
Di lokasi yang sama, Siswanto menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kelalaian yang dilakukannya. Ia memandang sanksi dan pengingat dari masyarakat sebagai bahan evaluasi diri sebagai wakil rakyat.
“Terima kasih sudah diingatkan. Semoga ini menjadi wasilah bagi saya untuk menjadi lebih baik dan lebih taat aturan ke depannya,” ucap Siswanto singkat.
Pemkot Depok memastikan akan terus memperkuat langkah pemantauan serta edukasi guna menjamin hak warga untuk mendapatkan udara bersih di kawasan-kawasan yang telah ditetapkan.






































